Imam Kelamaan Baca Surat, Makmum Kelabakan? Ini Kata Kitab Kuning!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati. Semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa diberikan kesehatan. Amin.

Pak Ustadz, saya ini seringkali merasa bingung dan resah ketika shalat berjamaah di masjid, terutama saat menjadi makmum. Ada satu hal yang seringkali membuat saya gelisah, yaitu ketika imam shalatnya membaca surat-surat Al-Qur’an dengan sangat panjang, terutama saat shalat Maghrib dan Isya. Kadang-kadang, bacaan imam itu terasa begitu lama, sampai-sampai saya khawatir ada makmum lain yang tidak kuat, terutama anak-anak kecil atau orang yang sudah sepuh yang mungkin punya keperluan mendesak atau sedang sakit.

Saya tahu, membaca Al-Qur’an itu pahalanya besar, dan imam tentu berniat untuk mendapatkan pahala yang lebih banyak dengan memperpanjang bacaannya. Namun, di sisi lain, saya juga pernah mendengar bahwa ada aturan bagi seorang imam untuk meringkas bacaannya demi kemaslahatan makmum.

Nah, Pak Ustadz, saya ingin sekali mendapatkan penjelasan yang gamblang dari Bapak. Bagaimana sebenarnya hukumnya seorang imam memperpanjang bacaan shalat? Apakah memang diperbolehkan, atau justru ada larangannya? Jika memang ada larangan, apa dasar hukumnya dalam Islam, terutama dari kitab-kitab klasik yang Bapak kuasai? Saya sangat berharap Bapak bisa memberikan pencerahan agar kami, para makmum, tidak lagi merasa cemas dan agar imam kami juga bisa lebih bijak dalam memimpin shalat.

Terima kasih banyak atas perhatian dan penjelasan Bapak. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik dan menyentuh hati ini. Kekhawatiran Anda terhadap kemaslahatan makmum, terutama yang memiliki kondisi khusus seperti anak-anak, orang tua, atau yang sedang sakit, adalah sebuah tanda kepekaan iman yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Anda memahami hakikat shalat berjamaah yang dibangun atas dasar ukhuwah dan saling mengasihi.

Mengenai hukum seorang imam memperpanjang bacaan shalat, ini adalah masalah yang telah dibahas secara mendalam oleh para ulama kita sejak dahulu kala, dan terdapat penjelasan yang jelas dalam kitab-kitab hadits maupun fikih.

Dasar hukum utama yang perlu kita rujuk dalam persoalan ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Syarah Shahih Muslim Jilid 2, Bab Perintah Meringkas Shalat bagi Imam, pada halaman 469, disebutkan sebuah hadits yang sangat relevan. Hadits tersebut mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi makmumnya ketika beliau menjadi imam.

Salah satu riwayat yang sering dijadikan rujukan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

" إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ " .

Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian mengimami shalat manusia, maka hendaklah ia meringkasnya. Sesungguhnya di antara mereka ada yang lemah, ada yang sakit, dan ada yang memiliki keperluan." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini secara tegas memerintahkan seorang imam untuk meringkas bacaan shalatnya ketika memimpin jamaah. Alasan yang disebutkan pun sangat jelas, yaitu karena di antara makmum terdapat orang-orang yang lemah (baik secara fisik maupun mental), orang yang sakit yang mungkin tidak kuat berdiri lama atau menahan sakitnya, dan orang yang memiliki keperluan mendesak yang harus segera diselesaikan.

Mengapa meringkas itu penting bagi imam?

  1. Memperhatikan Kondisi Makmum: Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin (membawa rahmat bagi seluruh alam). Prinsip ini juga harus tercermin dalam praktik shalat berjamaah. Imam memiliki tanggung jawab moral dan syar’i untuk tidak memberatkan makmumnya. Memperpanjang bacaan secara berlebihan, terutama pada shalat-shalat yang dianjurkan untuk diringkas seperti Maghrib dan Isya, dapat menimbulkan kesulitan bagi sebagian makmum.

  2. Menghindari Masyaqqah (Kesulitan): Shalat adalah ibadah yang seharusnya mendatangkan ketenangan dan kekhusyukan. Namun, jika bacaan imam terlalu panjang, bisa jadi kekhusyukan itu hilang dan berganti dengan kegelisahan, rasa pegal, atau bahkan rasa sakit bagi makmum yang tidak kuat. Hal ini justru berlawanan dengan tujuan shalat itu sendiri.

  3. Menjaga Keteraturan Waktu: Ada waktu-waktu tertentu untuk shalat, dan shalat berjamaah di masjid seringkali diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat dengan jadwal dan kesibukan masing-masing. Imam yang meringkas bacaannya turut membantu menjaga keteraturan waktu shalat bagi seluruh jamaah.

Lalu, bagaimana dengan bacaan yang panjang? Apakah selalu makruh?

Perlu dipahami bahwa makruh dalam istilah fikih berarti perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak sampai pada tingkat dosa jika dilakukan. Namun, dalam konteks imam memperpanjang bacaan shalat, jika perpanjangan itu sampai memberatkan makmum, maka hukumnya bisa mengarah pada makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) atau bahkan haram, tergantung tingkat memberatkannya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah meringkas bacaan bagi imam ini bersifat sunnah bagi imam, dan makruh bagi imam jika ia memperpanjang bacaan shalatnya sehingga memberatkan makmum. Ini berarti, jika imam memperpanjang bacaan sampai memberatkan makmum, maka perbuatannya itu adalah makruh.

Namun, ada pengecualian. Jika makmumnya adalah orang-orang yang memang menghendaki bacaan panjang dan tidak merasa keberatan, seperti misalnya ketika shalat Tarawih di bulan Ramadhan, atau ketika shalat bersama rombongan yang memang memiliki tingkat pemahaman dan kekuatan yang sama, maka dalam kondisi seperti itu, bacaan yang lebih panjang mungkin tidak menjadi masalah. Akan tetapi, secara umum, prinsipnya adalah meringkas.

Bagaimana dengan bacaan panjang yang disunnahkan?

Memang benar, ada kalanya membaca Al-Qur’an dengan panjang itu disunnahkan, yaitu ketika shalat sendirian (munfarid) atau ketika menjadi imam bagi makmum yang memang menginginkan hal tersebut dan tidak keberatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terkadang membaca surat yang panjang dalam shalatnya, namun itu biasanya ketika beliau shalat sendiri atau shalat bersama orang-orang tertentu yang beliau ketahui keadaannya.

Dalam konteks menjadi imam, hadits yang kita rujuk tadi sangat jelas: "hendaklah ia meringkasnya." Ini adalah kaidah umum yang berlaku untuk imam shalat jamaah.

Apa yang dimaksud dengan "meringkas"?

Meringkas di sini bukan berarti membaca surat pendek secara asal-asalan, atau menghilangkan rukun-rukun bacaan. Meringkas yang dimaksud adalah memilih surat-surat yang tidak terlalu panjang, atau membaca sebagian dari surat yang panjang, sesuai dengan kondisi makmum. Misalnya, pada shalat Maghrib, imam bisa membaca surat pendek seperti Al-A’la dan Al-Ghasyiyah, atau surat pendek lainnya. Pada shalat Isya, bisa membaca surat seperti Al-Mulk dan As-Sajdah, atau surat-surat pendek lainnya.

Jika seorang imam terus menerus membaca surat-surat yang sangat panjang, seperti Al-Baqarah atau Ali Imran, dalam setiap rakaat shalat fardhu, maka perbuatan tersebut sangat tidak dianjurkan dan bisa termasuk dalam kategori makruh yang memberatkan makmum.

Implikasi bagi orang tua dan orang sakit:

Perkataan Anda mengenai "demi orang tua dan orang sakit" sangatlah tepat. Kategori makmum yang lemah, sakit, atau memiliki keperluan mendesak ini mencakup mereka. Bayangkan seorang ibu yang harus segera pulang untuk menyusui bayinya, atau seorang bapak yang harus segera menjenguk istrinya yang sedang sakit keras. Jika imam terlalu lama, tentu akan menimbulkan kesulitan dan bahkan bisa jadi shalatnya terburu-buru karena harus segera memenuhi kewajibannya yang lain.

Oleh karena itu, seorang imam yang bijak akan selalu berusaha membaca kondisi makmumnya. Jika beliau melihat di shaf ada banyak anak-anak, atau orang-orang yang terlihat lelah atau tidak nyaman, maka hendaknya beliau memilih surat-surat yang lebih pendek.

Rujukan Tambahan dari Kitab Kuning:

Selain Syarah Shahih Muslim, masalah ini juga dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik lainnya. Misalnya, dalam kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Al-Malyabari, dijelaskan mengenai adab-adab menjadi imam. Di sana disebutkan bahwa di antara adab imam adalah meringkas shalatnya, kecuali jika makmumnya adalah orang-orang yang menghendaki bacaan panjang.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juga menekankan pentingnya imam memperhatikan kondisi makmum. Beliau mengatakan bahwa imam adalah seorang pengembala yang bertanggung jawab atas domba-dombanya. Ia tidak boleh melakukan sesuatu yang menyulitkan domba-dombanya.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, juga terdapat penjelasan bahwa makruh bagi imam memperpanjang shalat jika ia tahu ada makmum yang uzur.

Jadi, secara umum, hukumnya adalah:

  • Menjadi imam dan membaca surat dengan panjang yang wajar: Diterima dan sah.
  • Menjadi imam dan membaca surat dengan sangat panjang (sampai memberatkan makmum): Makruh.
  • Menjadi imam dan membaca surat dengan sangat panjang (dan diketahui makmum tidak keberatan, misal jamaah Tarawih): Boleh, bahkan bisa jadi disukai.
  • Menjadi imam dan meringkas bacaan shalat: Sunnah (dianjurkan) bagi imam, demi kemaslahatan makmum.

📝 Kesimpulan Hukum

Berdasarkan dalil-dalil syar’i dan penjelasan para ulama, hukum seorang imam memperpanjang bacaan shalat adalah makruh jika sampai memberatkan makmum. Sebaliknya, disunnahkan bagi imam untuk meringkas bacaan shalatnya, terutama pada shalat fardhu, demi memperhatikan kondisi makmum yang lemah, sakit, atau memiliki keperluan mendesak. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan kasih sayang dan kemudahan dalam beribadah.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan bagi Anda dan seluruh jamaah. Mari kita saling mengingatkan dalam kebaikan, agar shalat kita senantiasa khusyuk dan membawa rahmat bagi semua.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment