Hukum Shalat Orang yang Membawa Najis (Tidak Sengaja)

Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika … Read more

Hukum Bermain Dadu (Nard)

Bermain dadu, atau yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai "Nard" atau "Nardasyir", secara tegas dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Penegasan ini didasarkan pada berbagai dalil syar’i dan implikasi negatif yang ditimbulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Munir Jilid 3 Hal 492, permainan ini termasuk dalam kategori perbuatan sia-sia yang dilarang dalam Islam. DEFINISI & KONSEP Dadu … Read more

Hukum Jual Beli Kucing

Dalam pandangan syariat Islam, hukum jual beli kucing menjadi salah satu isu fiqih yang menarik perhatian dan memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara umum, merujuk pada pembahasan dalam kitab Fathul Baari Jilid 12 Hal 258 (Source 294), mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa jual beli kucing hukumnya adalah makruh tanzih, sementara sebagian ulama lain, khususnya … Read more

Hukum Membunuh Tawanan Perang

Dalam Islam, hukum mengenai tawanan perang tidak secara mutlak mewajibkan pembunuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 4 Hal 222 (Source 2805), terdapat beberapa opsi yang diberikan kepada imam atau penguasa, yaitu membunuh, menebus, atau membebaskan, berdasarkan kemaslahatan dan kondisi yang ada. Keputusan akhir berada di tangan imam setelah mempertimbangkan berbagai aspek syariat dan … Read more

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir

Hukum shalat Jumat bagi musafir merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqih Islam yang menunjukkan fleksibilitas syariat. Menurut mayoritas ulama (jumhur), sebagaimana diulas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 347, shalat Jumat tidak wajib bagi musafir. Keringanan ini diberikan mengingat kondisi perjalanan yang kerap menyulitkan. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, musafir adalah seseorang … Read more

Batas Jarak Safar untuk Qashar Shalat

Hukum qashar shalat bagi musafir adalah keringanan (rukhsah) yang disyariatkan dalam Islam, namun batasan jarak minimal safar yang membolehkannya menjadi subjek perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Menurut rujukan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 221, para mujtahid memiliki pandangan yang beragam mengenai kriteria safar yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalatnya, khususnya terkait dengan … Read more

Hukum Shalat Berjamaah

Hukum shalat berjamaah merupakan salah satu isu fiqih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama empat madzhab. Menurut Terjemah Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 69 (Source 1901), perbedaan ini berkisar antara fardhu kifayah, sunnah muakkadah, hingga wajib, mencerminkan kekayaan interpretasi dalil-dalil syariat. Perbedaan ini tidak mengurangi keutamaan shalat berjamaah, melainkan memberikan ruang pemahaman yang … Read more

Hukum Wasiat kepada Ahli Waris

Dalam hukum Islam, wasiat (hibah setelah kematian) yang ditujukan kepada ahli waris secara umum adalah tidak sah dan tidak berlaku, kecuali jika disetujui oleh seluruh ahli waris lainnya setelah pewasiat meninggal dunia. Ketentuan ini merupakan hasil dari pembatalan (mansukh) hukum wasiat umum dalam Al-Qur’an oleh ayat-ayat waris yang lebih spesifik dan hadis Nabi Muhammad SAW, … Read more

Hukum ‘Azl (Senggama Terputus)

Hukum ‘Azl atau senggama terputus dalam Islam mayoritas ulama (jumhur) menyatakan kebolehannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat antara makruh hingga haram bagi sebagian kecil ulama. Penjelasan mengenai berbagai pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih klasik, termasuk Fathul Baari Jilid 25 Halaman 694 (Source 493), yang mengulas dalil-dalil dan istidlal terkait praktik ini. Definisi & Konsep … Read more

Status Anak Hasil Zina (Nasab)

Secara langsung, mayoritas ulama (jumhur fuqaha) menegaskan bahwa nasab anak yang lahir dari perbuatan zina tidak dapat dinisbatkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fiqih, termasuk dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 554. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, … Read more