Dalam pandangan syariat Islam, hukum jual beli kucing menjadi salah satu isu fiqih yang menarik perhatian dan memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara umum, merujuk pada pembahasan dalam kitab Fathul Baari Jilid 12 Hal 258 (Source 294), mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa jual beli kucing hukumnya adalah makruh tanzih, sementara sebagian ulama lain, khususnya dari Madzhab Zhahiri, memandang hukumnya haram.
Definisi & Konsep
Untuk memahami perbedaan pandangan ini, penting untuk mengenal beberapa istilah fiqih. Makruh Tanzih adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak sampai pada tingkat dosa jika dilakukan. Pelakunya tidak dihukum, tetapi meninggalkannya lebih baik dan berpahala. Ini berbeda dengan Makruh Tahrim yang mendekati haram. Sementara itu, Haram adalah perbuatan yang dilarang keras oleh syariat, pelakunya berdosa dan akan mendapat hukuman di akhirat. Jumhur Ulama merujuk pada mayoritas atau sebagian besar ulama dari berbagai madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). Madzhab Zhahiri adalah salah satu madzhab fiqih yang terkenal dengan penekanan pada makna literal (zhahir) dari nash-nash Al-Qur’an dan Hadis, serta menolak penggunaan qiyas (analogi) secara luas.
Dalil & Pembahasan
Perbedaan pendapat mengenai hukum jual beli kucing ini bersumber dari interpretasi terhadap beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Zubair, dari Jabir bin Abdullah RA, yang berbunyi: "Nabi SAW melarang dari harga anjing dan harga kucing." (HR. Muslim). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Harga kucing itu kotor." (HR. Tirmidzi).
Jumhur ulama, termasuk Imam Syafi’i, menafsirkan larangan dalam hadis tersebut sebagai makruh tanzih, bukan haram. Mereka berargumen bahwa kucing adalah hewan yang suci dan bermanfaat untuk mengusir tikus, sehingga tidak ada alasan kuat untuk mengharamkan jual belinya secara mutlak. Larangan tersebut, menurut mereka, lebih bersifat anjuran untuk tidak terlalu bergantung pada jual beli kucing atau sebagai bentuk peringatan agar tidak berlebihan dalam memperdagangkannya, mengingat kucing pada masa itu sering dianggap sebagai hewan biasa yang mudah didapatkan dan tidak memiliki nilai ekonomi tinggi. Sebagian ulama juga menafsirkan larangan ini sebagai anjuran untuk memberikan kucing secara cuma-cuma (hibah) daripada menjualnya, sebagai bentuk kemurahan hati.
Sebaliknya, ulama dari Madzhab Zhahiri, seperti Ibnu Hazm, menafsirkan larangan dalam hadis tersebut secara literal (zhahir). Bagi mereka, kata "melarang" (nahy) dalam hadis secara langsung menunjukkan keharaman, kecuali ada dalil lain yang mengalihkannya. Karena tidak ada dalil yang jelas mengalihkan hukum haram ke makruh, maka mereka berpegang pada keharaman jual beli kucing. Mereka berpendapat bahwa jika Nabi SAW melarang "harga kucing," itu berarti harga tersebut tidak sah, dan oleh karena itu, transaksi jual belinya pun tidak sah dan haram.
Tabel Perbandingan
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Jumhur Ulama (Mayoritas, termasuk Syafi’i) | Makruh Tanzih | Kucing adalah hewan suci dan bermanfaat. Larangan dalam hadis ditafsirkan sebagai anjuran untuk tidak berlebihan atau sebagai bentuk tanzih (menghindari yang kurang utama), bukan pengharaman mutlak. |
| Madzhab Zhahiri (Ibnu Hazm) | Haram | Mengambil makna literal (zhahir) dari hadis Nabi SAW yang melarang "harga kucing". Larangan tersebut secara langsung menunjukkan keharaman jual beli dan ketidaksahan harganya. |
Implikasi Modern
Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang mayoritas mengikuti Madzhab Syafi’i, pandangan Jumhur Ulama yang menyatakan makruh tanzih lebih dominan. Oleh karena itu, jual beli kucing secara umum tidak dianggap sebagai perbuatan haram. Banyak umat Islam di Indonesia yang memelihara kucing, bahkan melakukan jual beli kucing ras atau kucing peliharaan. Bisnis pet shop dan peternakan kucing juga berkembang pesat. Meskipun demikian, kesadaran akan adanya perbedaan pendapat ini penting, terutama bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati dalam bermuamalah. Beberapa individu mungkin memilih untuk tidak melakukan jual beli kucing sebagai bentuk kehati-hatian (wara’) atau mengikuti pendapat yang lebih ketat, namun hal ini tidak menjadi konsensus umum.
Kesimpulan
Hukum jual beli kucing dalam Islam adalah masalah fiqih yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Jumhur ulama, dengan merujuk pada interpretasi hadis dalam Fathul Baari, cenderung berpendapat makruh tanzih, artinya dianjurkan untuk dihindari namun tidak sampai pada tingkat dosa. Sementara itu, Madzhab Zhahiri berpegang pada keharaman jual beli kucing berdasarkan penafsiran literal hadis. Di Indonesia, pandangan makruh tanzih lebih banyak diikuti, sehingga praktik jual beli kucing dianggap sah dan tidak terlarang, meskipun kesadaran akan adanya perbedaan pandangan tetap penting untuk diresapi.
