Hukum shalat Jumat bagi musafir merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqih Islam yang menunjukkan fleksibilitas syariat. Menurut mayoritas ulama (jumhur), sebagaimana diulas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 347, shalat Jumat tidak wajib bagi musafir. Keringanan ini diberikan mengingat kondisi perjalanan yang kerap menyulitkan.
Definisi & Konsep
Dalam konteks fiqih, musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak tertentu yang biasanya memenuhi syarat untuk qasar shalat (memendekkan shalat), yakni sekitar 81 kilometer atau lebih, dan tidak berniat untuk menetap di tempat tujuan selama batas waktu tertentu (misalnya, kurang dari empat hari penuh). Sementara itu, shalat Jumat adalah shalat fardhu dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah pada hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzhuhur, dengan syarat-syarat tertentu seperti adanya jumlah jamaah minimal, dilaksanakan di daerah pemukiman (bukan di padang pasir), dan seorang imam yang tetap. Salah satu syarat wajib shalat Jumat yang utama adalah istiwtan atau bermukim/menetap.
Dalil & Pembahasan
Pendapat jumhur ulama yang menyatakan tidak wajibnya shalat Jumat bagi musafir didasarkan pada beberapa dalil dan argumen kuat. Salah satu alasan utamanya adalah praktik Rasulullah SAW dan para sahabat. Tercatat bahwa Nabi Muhammad SAW seringkali tidak melaksanakan shalat Jumat ketika beliau dalam perjalanan atau safar. Misalnya, saat Fathu Makkah, beliau tidak shalat Jumat meskipun hari itu adalah hari Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa status musafir menggugurkan kewajiban shalat Jumat.
Selain itu, kewajiban shalat Jumat erat kaitannya dengan istiwtan (bermukim atau menetap) di suatu tempat. Musafir tidak memenuhi syarat ini karena sifat perjalanannya yang sementara. Syariat Islam memberikan keringanan bagi musafir dalam berbagai aspek ibadah, seperti diperbolehkannya qasar dan jamak shalat, serta bolehnya tidak berpuasa Ramadhan. Pengguguran kewajiban shalat Jumat ini merupakan bagian dari keringanan tersebut, untuk menghindari kesulitan dan memberatkan umat.
Meski demikian, terdapat pandangan minoritas ulama yang berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib bagi musafir jika ia berada di suatu tempat yang menyelenggarakan shalat Jumat dan ia mampu menghadirinya tanpa kesulitan yang berarti. Dalil yang digunakan adalah keumuman perintah shalat Jumat dalam Al-Qur’an (QS. Al-Jumu’ah: 9), yang tidak secara eksplisit mengecualikan musafir. Namun, pendapat ini cenderung lebih mengarah pada anjuran kuat (sunnah muakkadah) atau keutamaan, daripada kewajiban mutlak yang menggugurkan keabsahan shalat Dzhuhur jika tidak dilaksanakan.
Tabel Perbandingan
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Jumhur (Mayoritas Ulama) | Tidak Wajib | Musafir tidak termasuk dalam kategori ahlul istiwtan (penduduk tetap) yang wajib Jumat. Nabi SAW dan para sahabat sering tidak melaksanakan Jumat saat safar. Adanya keringanan dalam syariat bagi musafir. |
| Sebagian Ulama (Minoritas) | Wajib (jika memungkinkan) | Keumuman dalil Al-Qur’an tentang perintah Jumat. Jika musafir berada di tempat yang diadakan Jumat dan mampu menghadirinya tanpa kesulitan, maka ia wajib atau sangat dianjurkan. |
Implikasi Modern
Di Indonesia, penerapan hukum ini sangat relevan bagi berbagai kalangan. Musafir, seperti pekerja yang melakukan perjalanan dinas antar kota, sopir lintas provinsi, atau wisatawan yang sedang dalam perjalanan, memiliki keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Sebagai gantinya, mereka wajib melaksanakan shalat Dzhuhur empat rakaat. Keringanan ini sangat membantu dalam menjaga kelancaran perjalanan dan menghindari kesulitan yang mungkin timbul jika mereka harus mencari masjid atau tempat pelaksanaan shalat Jumat di tengah perjalanan. Namun, jika seorang musafir singgah di suatu kota atau desa yang menyelenggarakan shalat Jumat dan tidak ada halangan atau kesulitan berarti baginya untuk menghadirinya, sangat dianjurkan baginya untuk ikut serta demi mendapatkan keutamaan dan pahala shalat Jumat.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan fiqih, terutama dari kitab Bidayatul Mujtahid, hukum shalat Jumat bagi musafir adalah tidak wajib menurut jumhur ulama. Keringanan ini merupakan bentuk kemudahan dalam syariat Islam yang mempertimbangkan kondisi musafir. Meskipun demikian, jika musafir berada di tempat yang menyelenggarakan shalat Jumat dan mampu menghadirinya tanpa kesulitan, melaksanakannya adalah pilihan yang lebih utama dan dianjurkan.
