Hukum Shalat Orang yang Membawa Najis (Tidak Sengaja)

Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika … Read more

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir

Hukum shalat Jumat bagi musafir merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqih Islam yang menunjukkan fleksibilitas syariat. Menurut mayoritas ulama (jumhur), sebagaimana diulas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 347, shalat Jumat tidak wajib bagi musafir. Keringanan ini diberikan mengingat kondisi perjalanan yang kerap menyulitkan. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, musafir adalah seseorang … Read more

Status Anak Hasil Zina (Nasab)

Secara langsung, mayoritas ulama (jumhur fuqaha) menegaskan bahwa nasab anak yang lahir dari perbuatan zina tidak dapat dinisbatkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fiqih, termasuk dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 554. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, … Read more

Hukum Puasa Hari Arafah bagi Jamaah Haji

Bagi para jamaah yang sedang menunaikan ibadah haji, hukum puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah memiliki kekhususan tersendiri. Berbeda dengan umat Muslim yang tidak berhaji yang sangat dianjurkan berpuasa, jamaah haji justru tidak dianjurkan untuk berpuasa. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekuatan fisik agar dapat optimal melaksanakan wukuf di Arafah, yang merupakan rukun haji terpenting. … Read more

Menyentuh Hajar Aswad dengan Tongkat

Bagi jamaah yang kesulitan mendekat dan menyentuh Hajar Aswad secara langsung karena padatnya kondisi di sekitar Ka’bah, syariat Islam memberikan kemudahan. Anda dapat menyentuh atau menunjuk Hajar Aswad menggunakan tongkat atau benda sejenis, kemudian mencium ujung tongkat tersebut. Tata cara ini merupakan solusi praktis yang disunnahkan, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal 115 yang … Read more

Hukum Orang yang Tidak Masuk ke Dalam Ka’bah

Bagi setiap jamaah umrah dan haji, memahami status hukum terkait Ka’bah adalah krusial. Perlu diketahui bahwa masuk ke dalam Ka’bah bukanlah bagian dari rukun atau wajib haji/umrah, sehingga tidak membatalkan atau mengurangi pahala ibadah jika tidak melaksanakannya. Ini adalah sebuah keutamaan yang sangat langka dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal … Read more

Membunuh Serangga di Tanah Haram

Di Tanah Haram, baik Makkah maupun Madinah, terdapat aturan khusus mengenai perlakuan terhadap makhluk hidup, termasuk serangga. Secara umum, membunuh serangga atau hewan di Tanah Haram adalah terlarang kecuali untuk hewan-hewan yang tergolong fasiq (berbahaya dan mengganggu). Pemahaman ini berdasarkan konsensus ulama dan dijelaskan dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 592. PENGERTIAN & … Read more

Hukum Memotong Kuku yang Pecah

Dalam kondisi ihram, memotong kuku secara sengaja adalah larangan yang berkonsekuensi dam. Namun, jika kuku pecah dan menimbulkan rasa sakit atau berpotensi melukai, syariat memberikan keringanan. Berdasarkan rujukan Fathul Baari 10 Hal 114, memotong bagian kuku yang pecah karena darurat dan menimbulkan madharat tidak termasuk dalam larangan yang mewajibkan dam. Ini adalah solusi praktis bagi … Read more

Hukum Memakan Hewan Dhab (Biawak Padang Pasir)

Hukum memakan hewan dhab (biawak padang pasir) dalam Islam adalah halal menurut mayoritas ulama, meskipun Nabi Muhammad SAW sendiri tidak memakannya. Sikap Nabi yang tidak melarang para sahabatnya memakan dhab di hadapannya menjadi dalil kuat akan kehalalannya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari Jilid 27 Hal 260. Dhab (الضَّبّ) adalah sejenis kadal besar atau biawak … Read more

Hukum Bernadzar Jalan Kaki ke Ka’bah

Jika seseorang bernazar untuk berjalan kaki menuju Ka’bah namun kemudian tidak mampu memenuhi nazar tersebut karena berbagai sebab, solusi yang dianjurkan adalah membayar kaffarah yamin (denda sumpah). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih, termasuk yang dibahas dalam Fathul Baari 10 Hal 335, yang mengindikasikan bahwa nazar yang mengandung kesulitan berlebihan atau ketidakmampuan fisik dapat … Read more