Hukum Shalat Orang yang Membawa Najis (Tidak Sengaja)

Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika … Read more

Hukum Jual Beli Kucing

Dalam pandangan syariat Islam, hukum jual beli kucing menjadi salah satu isu fiqih yang menarik perhatian dan memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara umum, merujuk pada pembahasan dalam kitab Fathul Baari Jilid 12 Hal 258 (Source 294), mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa jual beli kucing hukumnya adalah makruh tanzih, sementara sebagian ulama lain, khususnya … Read more

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir

Hukum shalat Jumat bagi musafir merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqih Islam yang menunjukkan fleksibilitas syariat. Menurut mayoritas ulama (jumhur), sebagaimana diulas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 347, shalat Jumat tidak wajib bagi musafir. Keringanan ini diberikan mengingat kondisi perjalanan yang kerap menyulitkan. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, musafir adalah seseorang … Read more

Hukum Shalat Berjamaah

Hukum shalat berjamaah merupakan salah satu isu fiqih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama empat madzhab. Menurut Terjemah Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 69 (Source 1901), perbedaan ini berkisar antara fardhu kifayah, sunnah muakkadah, hingga wajib, mencerminkan kekayaan interpretasi dalil-dalil syariat. Perbedaan ini tidak mengurangi keutamaan shalat berjamaah, melainkan memberikan ruang pemahaman yang … Read more

Hukum ‘Azl (Senggama Terputus)

Hukum ‘Azl atau senggama terputus dalam Islam mayoritas ulama (jumhur) menyatakan kebolehannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat antara makruh hingga haram bagi sebagian kecil ulama. Penjelasan mengenai berbagai pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih klasik, termasuk Fathul Baari Jilid 25 Halaman 694 (Source 493), yang mengulas dalil-dalil dan istidlal terkait praktik ini. Definisi & Konsep … Read more

Status Anak Hasil Zina (Nasab)

Secara langsung, mayoritas ulama (jumhur fuqaha) menegaskan bahwa nasab anak yang lahir dari perbuatan zina tidak dapat dinisbatkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fiqih, termasuk dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 554. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, … Read more

Wanita Haid Saat Manasik Haji

Wanita yang mengalami haid saat menunaikan ibadah haji tidak perlu khawatir. Meskipun ada beberapa ibadah yang tidak dapat dilakukan, banyak amalan lain yang tetap bisa dilaksanakan agar haji tetap sah dan meraih kemabruran. Panduan ini didasarkan pada rujukan Fathul Baari 09 Hal 209, memberikan kejelasan tentang batasan dan peluang ibadah bagi wanita haid. Pengertian & … Read more

Bolehkah Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadis-hadis sahih yang dibahas dalam Fathul Baari Jilid 10 Hal 389, wanita tidak diperbolehkan bepergian jauh tanpa ditemani mahram. Namun, terdapat perbedaan pandangan yang signifikan mengenai batasan jarak dan kondisi pengecualian, terutama jika keamanan terjamin atau bepergian dalam rombongan wanita yang terpercaya, yang mengarah pada tidak mutlaknya keharaman dalam setiap kondisi. … Read more

Waktu Shalat Dua Rakaat Thawaf

Shalat dua rakaat setelah thawaf adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah thawaf, yang pelaksanaannya memiliki ketentuan waktu. Meskipun idealnya dilakukan segera setelah thawaf, terdapat kelonggaran waktu bahkan di waktu-waktu terlarang shalat, dengan beberapa pandangan ulama yang membolehkannya karena shalat ini memiliki sebab. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal 150. Pengertian & Hukum … Read more

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Dalam Islam, hukum menggambar atau membuat citra makhluk bernyawa merupakan isu fiqih yang kompleks, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama antara patung tiga dimensi dan gambar datar dua dimensi. Secara umum, pembuatan patung makhluk bernyawa yang sempurna dan memiliki bayangan (tiga dimensi) disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai rujukan klasik, termasuk … Read more