Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Dalam Islam, hukum menggambar atau membuat citra makhluk bernyawa merupakan isu fiqih yang kompleks, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama antara patung tiga dimensi dan gambar datar dua dimensi. Secara umum, pembuatan patung makhluk bernyawa yang sempurna dan memiliki bayangan (tiga dimensi) disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai rujukan klasik, termasuk … Read more