Dalam Islam, hukum menggambar atau membuat citra makhluk bernyawa merupakan isu fiqih yang kompleks, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama antara patung tiga dimensi dan gambar datar dua dimensi. Secara umum, pembuatan patung makhluk bernyawa yang sempurna dan memiliki bayangan (tiga dimensi) disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai rujukan klasik, termasuk Fathul Baari Jilid 28 Hal 514, yang mengulas hadits-hadits tentang taswir dan ancaman bagi para pembuatnya. Adapun gambar datar atau lukisan, terdapat khilaf (perbedaan pendapat) yang signifikan di kalangan fuqaha.
DEFINISI & KONSEP:
- Taswir (التصوير): Istilah fiqih yang merujuk pada tindakan membuat gambar, melukis, atau memahat citra makhluk bernyawa, baik manusia maupun hewan. Pelakunya disebut musawwir.
- Makhluk Bernyawa: Merujuk pada segala ciptaan Allah yang memiliki ruh, seperti manusia dan hewan.
- Haram Mutlak: Ketetapan hukum yang melarang secara total tanpa ada pengecualian atau perbedaan pendapat yang kuat di kalangan ulama.
- Khilaf (الخلاف): Perbedaan pendapat di antara para ulama atau madzhab fiqih mengenai suatu masalah hukum, yang menunjukkan adanya ruang ijtihad.
DALIL & PEMBAHASAN:
Dasar utama pelarangan taswir bersumber dari hadits-hadits shahih, di antaranya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (musawwirun)." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits lain menyebutkan bahwa malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (HR. Bukhari dan Muslim).
Pembahasan dalam Fathul Baari, sebagai syarah (penjelasan) Sahih Bukhari, secara ekstensif mengulas hadits-hadits ini. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, penulis Fathul Baari, menjelaskan bahwa ancaman keras ini ditujukan kepada mereka yang membuat gambar atau patung dengan tujuan menandingi ciptaan Allah atau mengagungkannya hingga berpotensi disembah. Beliau membedakan antara gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi) dan yang tidak (dua dimensi).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keharaman mutlak berlaku pada patung atau objek tiga dimensi yang menyerupai makhluk bernyawa secara utuh. Hal ini karena patung dianggap paling mendekati bentuk asli ciptaan Allah dan memiliki potensi besar untuk diagungkan atau disembah, sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Nuh AS dengan berhala Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.
Namun, terkait gambar datar (lukisan, sketsa, cetakan), Fathul Baari dan ulama lainnya mencatat adanya khilaf. Sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak jika gambar tersebut utuh dan sempurna, berdasarkan keumuman hadits. Sementara sebagian lain membolehkan dengan beberapa syarat, seperti jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan (bukan tiga dimensi), tidak dimaksudkan untuk diagungkan, atau tidak utuh (misalnya tanpa kepala atau bagian vital lainnya). Perbedaan ini muncul dari interpretasi terhadap illat (sebab hukum) pelarangan, apakah karena menyerupai ciptaan Allah secara sempurna atau karena potensi syirik.
TABEL PERBANDINGAN:
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Patung (Tiga Dimensi) | Haram Mutlak (Mayoritas Ulama) | Menyerupai ciptaan Allah secara sempurna; potensi besar mengarah pada syirik (penyembahan berhala); ancaman keras dalam hadits bagi musawwirun. |
| Gambar Datar/Lukisan (Dua Dimensi) Utuh dan Sempurna | Haram (Mayoritas Ulama) | Keumuman dalil hadits tentang larangan taswir; masih dianggap menandingi ciptaan Allah. |
| Gambar Datar/Lukisan (Dua Dimensi) Tidak Utuh/Tidak Disembah/Tidak Memiliki Bayangan | Khilaf (Sebagian membolehkan) | Tidak memiliki bayangan (bukan patung); tidak dimaksudkan untuk diagungkan/disembah; tidak utuh (misal tanpa kepala); seringkali untuk tujuan non-ibadah (edukasi, identitas). |
IMPLIKASI MODERN:
Di era modern, isu hukum menggambar makhluk bernyawa menjadi lebih kompleks dengan munculnya teknologi fotografi, video, dan animasi digital. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mayoritas lembaga fatwa cenderung lebih longgar terhadap gambar dua dimensi, terutama yang dihasilkan oleh teknologi (fotografi, video) yang dianggap sebagai "merefleksikan" bukan "menciptakan" atau yang memiliki tujuan mubah (diperbolehkan) seperti identitas (pas foto), edukasi, jurnalistik, atau kebutuhan syiar.
Namun, prinsip kehati-hatian tetap ditekankan untuk menghindari gambar yang diagungkan, dipajang berlebihan di tempat mulia, atau yang berpotensi mengarah pada syirik. Untuk patung tiga dimensi, keharamannya masih dipegang teguh, kecuali untuk patung yang tidak utuh atau memiliki tujuan edukasi yang sangat spesifik dan tidak mengarah pada pengagungan. Seni rupa modern yang melibatkan penggambaran makhluk bernyawa tetap menjadi area yang membutuhkan ijtihad dan kehati-hatian dari seniman muslim.
KESIMPULAN:
Hukum menggambar makhluk bernyawa dalam Islam memiliki gradasi yang jelas. Patung tiga dimensi yang utuh dan sempurna disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama karena potensi syirik dan menandingi ciptaan Allah. Sementara itu, gambar datar atau lukisan dua dimensi menjadi area khilaf, dengan sebagian ulama mengharamkan jika utuh dan sempurna, dan sebagian lain membolehkan dengan syarat-syarat tertentu seperti tidak memiliki bayangan, tidak dimaksudkan untuk diagungkan, atau tidak utuh. Dalam konteks modern, fotografi dan gambar digital umumnya lebih diterima untuk tujuan yang mubah, namun prinsip dasar menghindari pengagungan dan syirik tetap menjadi panduan utama.
