Hukum Shalat Orang yang Membawa Najis (Tidak Sengaja)

Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika … Read more

Hukum Bermain Dadu (Nard)

Bermain dadu, atau yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai "Nard" atau "Nardasyir", secara tegas dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Penegasan ini didasarkan pada berbagai dalil syar’i dan implikasi negatif yang ditimbulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Munir Jilid 3 Hal 492, permainan ini termasuk dalam kategori perbuatan sia-sia yang dilarang dalam Islam. DEFINISI & KONSEP Dadu … Read more

Hukum Jual Beli Kucing

Dalam pandangan syariat Islam, hukum jual beli kucing menjadi salah satu isu fiqih yang menarik perhatian dan memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara umum, merujuk pada pembahasan dalam kitab Fathul Baari Jilid 12 Hal 258 (Source 294), mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa jual beli kucing hukumnya adalah makruh tanzih, sementara sebagian ulama lain, khususnya … Read more

Hukum ‘Azl (Senggama Terputus)

Hukum ‘Azl atau senggama terputus dalam Islam mayoritas ulama (jumhur) menyatakan kebolehannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat antara makruh hingga haram bagi sebagian kecil ulama. Penjelasan mengenai berbagai pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih klasik, termasuk Fathul Baari Jilid 25 Halaman 694 (Source 493), yang mengulas dalil-dalil dan istidlal terkait praktik ini. Definisi & Konsep … Read more

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Dalam Islam, hukum menggambar atau membuat citra makhluk bernyawa merupakan isu fiqih yang kompleks, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama antara patung tiga dimensi dan gambar datar dua dimensi. Secara umum, pembuatan patung makhluk bernyawa yang sempurna dan memiliki bayangan (tiga dimensi) disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai rujukan klasik, termasuk … Read more

Hukum Memakan Daging Kuda

Hukum memakan daging kuda dalam Islam menjadi topik yang dibahas oleh para ulama, dengan mayoritas ulama (jumhur) membolehkannya atau menghukuminya halal, sementara sebagian madzhab, seperti Hanafi, memakruhkannya. Perbedaan pandangan ini telah didokumentasikan dalam berbagai kitab fiqih klasik, termasuk dalam Fathul Baari Jilid 27 Hal 213 (Source 568), yang mengindikasikan adanya diskusi mendalam mengenai masalah ini. … Read more

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, hukum menjual kulit hewan kurban adalah haram atau tidak diperbolehkan. Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai literatur fiqih, salah satunya seperti yang disebutkan dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 4 Hal 284, bahwa bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena kurban adalah ibadah murni yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk … Read more

Hukum Mengambil Upah Mengajarkan Al-Quran

Dalam pandangan fikih Islam, hukum mengambil upah atau imbalan atas pengajaran Al-Quran adalah masalah yang diperdebatkan di kalangan ulama, dengan mayoritas ulama membolehkannya sementara sebagian ulama terdahulu menganggapnya makruh atau haram. Perbedaan pendapat ini didiskusikan secara rinci dalam berbagai kitab fikih, termasuk Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 255 (Source 2743) yang mengulas dalil-dalil dari berbagai … Read more

Wanita Haid Membaca Al-Quran

Hukum wanita haid membaca Al-Quran merupakan salah satu isu fiqih yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan berbagai pandangan yang didasari oleh penafsiran dalil dan ijtihad yang berbeda. Menurut Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 103, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di antara para fuqaha mengenai kebolehan wanita haid membaca … Read more

Hukum Rujuk Tanpa Saksi

Menurut referensi Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 523, hukum rujuk tanpa saksi menjadi pembahasan penting dalam fiqih Islam. Secara umum, kehadiran saksi dalam proses rujuk dipandang sebagai sunnah yang sangat dianjurkan untuk menghindari fitnah, menjaga hak-hak, dan memastikan kepastian hukum. Namun, keabsahan rujuk itu sendiri tanpa kehadiran saksi merupakan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama, … Read more