Hukum Bermain Dadu (Nard)

Bermain dadu, atau yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai "Nard" atau "Nardasyir", secara tegas dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Penegasan ini didasarkan pada berbagai dalil syar’i dan implikasi negatif yang ditimbulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Munir Jilid 3 Hal 492, permainan ini termasuk dalam kategori perbuatan sia-sia yang dilarang dalam Islam. DEFINISI & KONSEP Dadu … Read more