Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika najis tersebut diketahui sebelum shalat namun terlupakan, atau jika ditemukan saat shalat tetapi tidak segera dibersihkan/dibuang, atau pembersihannya memerlukan gerakan berlebihan, maka shalatnya batal dan wajib diulang.
Definisi & Konsep
- Najis: Secara bahasa berarti kotoran. Dalam syariat, najis adalah setiap benda yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan menghalangi sahnya ibadah seperti shalat jika bersentuhan dengannya atau berada di tubuh, pakaian, atau tempat shalat. Najis terbagi dua: najis ainiyah (zatnya terlihat) dan najis hukmiyah (zatnya tidak terlihat tapi hukumnya najis).
- Tidak Sengaja: Merujuk pada kondisi di mana seseorang tidak mengetahui adanya najis (jahil) atau lupa (nisyan) akan keberadaan najis tersebut saat memulai atau melaksanakan shalat. Kondisi ini berbeda dengan sengaja membawa najis.
- Shalat: Ibadah khusus yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan syarat dan rukun tertentu, salah satunya adalah suci dari hadas dan najis.
Dalil & Pembahasan
Kesucian dari najis merupakan salah satu syarat sah shalat yang fundamental. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, "Dan pakaianmu sucikanlah." (QS. Al-Muddassir: 4). Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya kebersihan, "Kebersihan adalah sebagian dari iman." Meskipun demikian, syariat Islam juga mengandung prinsip takhfif (keringanan) dan raf’ul haraj (menghilangkan kesulitan) bagi orang yang lupa atau tidak tahu.
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Mu’in, perhatian terhadap najis saat shalat sangat ditekankan. Namun, kondisi "tidak sengaja" atau "lupa" diberikan perlakuan khusus. Jika seseorang shalat dengan membawa najis karena tidak tahu atau lupa, dan ia baru menyadarinya setelah shalat, maka shalatnya dianggap sah dan tidak perlu diulang. Ini karena ia telah memenuhi syarat semampunya dan ketidaktahuan/kelupaan dimaafkan dalam konteks tersebut.
Namun, jika ia menyadari adanya najis saat sedang shalat, maka ia wajib segera bertindak. Jika najis tersebut mudah dihilangkan atau dibuang (misalnya, sehelai tisu bernajis di saku yang bisa langsung dikeluarkan) tanpa gerakan berlebihan yang membatalkan shalat, maka ia harus segera melakukannya dan shalatnya tetap sah. Ini menunjukkan bahwa tindakan korektif yang cepat dan minimalis dapat mempertahankan keabsahan shalat. Sebaliknya, jika najis tersebut tidak dapat dihilangkan dengan mudah atau memerlukan gerakan yang banyak (misalnya, harus mengganti seluruh pakaian), atau jika ia menunda untuk membersihkannya setelah menyadari, maka shalatnya batal dan harus diulang dari awal. Prinsipnya adalah menjaga kontinuitas kesucian sebisa mungkin saat shalat.
Tabel Perbandingan
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Hukum Shalat dengan Najis Tak Sengaja
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan
