Hukum Shalat Orang yang Membawa Najis (Tidak Sengaja)

Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika … Read more

Haji Anak Kecil

Haji yang dilakukan oleh anak kecil, meskipun belum baligh, hukumnya sah sebagai ibadah sunnah (nafilah). Namun, haji ini tidak menggugurkan kewajiban haji fardhu yang harus ditunaikan kembali saat anak tersebut telah baligh dan mampu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari jilid 10 halaman 308. Ini adalah panduan penting bagi setiap wali yang berniat mengajak anak-anaknya … Read more

Hukum Air Kencing Bayi Laki-laki yang Belum Makan Selain ASI?

Sesi 1: Pertanyaan Jamaah Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum kesucian. Bagaimana hukum air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan apapun selain ASI (Air Susu Ibu)? Apakah termasuk najis biasa atau ada keringanan khusus dalam membersihkannya? Mohon penjelasannya, Ustadz. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sesi 2: Jawaban & Penjelasan Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima … Read more