Hukum Shalat Orang yang Membawa Najis (Tidak Sengaja)

Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika … Read more

Definisi dan Batas Wukuf

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling fundamental, di mana jamaah wajib berdiam diri di area Arafah dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Memahami definisi dan batas-batas area sah wukuf sangat krusial agar ibadah haji Anda sah dan mabrur. Penjelasan ini didasarkan pada rujukan Fathul Baari Jilid 09 Halaman 245. Pengertian dan Hukum Dasar … Read more

Status Anak Hasil Zina (Nasab)

Secara langsung, mayoritas ulama (jumhur fuqaha) menegaskan bahwa nasab anak yang lahir dari perbuatan zina tidak dapat dinisbatkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fiqih, termasuk dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 554. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, … Read more

Hukum Mewakilkan Lempar Jumrah

Mewakilkan lempar jumrah adalah suatu kemudahan (rukhsah) dalam ibadah haji atau umrah bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i. Prosedur ini memungkinkan seseorang untuk menugaskan orang lain melempar jumrah atas namanya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum perwakilan ini dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 567, yang menegaskan bahwa perwakilan sah jika ada halangan yang … Read more

Hukum Haji dengan Harta Haram

Haji adalah ibadah agung yang membutuhkan persiapan fisik, mental, dan finansial. Namun, bagaimana jika dana yang digunakan untuk haji berasal dari sumber yang haram? Secara ringkas, ibadah haji yang dilaksanakan dengan harta haram, menurut pandangan mayoritas ulama, tetap dianggap sah secara fiqih karena rukun dan syaratnya terpenuhi. Akan tetapi, haji tersebut tidak akan mencapai derajat … Read more

Hukum Tawaf di Lantai Atas

Tawaf di lantai atas Masjidil Haram adalah praktik yang sah dan sering menjadi pilihan bagi jamaah, terutama saat area mataf (pelataran Ka’bah) sangat padat. Hukum keabsahan tawaf di lantai atas ini telah dijelaskan dalam berbagai rujukan fikih, termasuk dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 537, yang menegaskan bahwa tawaf di area tersebut tetap … Read more

Hukum Rujuk Tanpa Saksi

Menurut referensi Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 523, hukum rujuk tanpa saksi menjadi pembahasan penting dalam fiqih Islam. Secara umum, kehadiran saksi dalam proses rujuk dipandang sebagai sunnah yang sangat dianjurkan untuk menghindari fitnah, menjaga hak-hak, dan memastikan kepastian hukum. Namun, keabsahan rujuk itu sendiri tanpa kehadiran saksi merupakan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama, … Read more

Khulu’ Boleh Asal Ada Ganti Rugi, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

📩 Pertanyaan Jamaah Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa diberikan kesehatan. Saya seorang ibu rumah tangga, sebut saja saya Ibu Ani. Saya menulis surat ini dengan hati yang sangat berat dan penuh kepedihan. Saya sudah tidak sanggup lagi hidup bersama suami saya, Pak Budi. Kami sudah … Read more

Nikah Syighar: Tukar Anak Tanpa Mahar, Benarkah Haram?

📩 Pertanyaan Jamaah Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan ilmu kepada Bapak. Saya seorang ibu rumah tangga yang sedang dilanda kegundahan yang mendalam. Saya mohon sekali petunjuk dan pencerahan dari Bapak terkait masalah yang sedang menimpa keluarga saya. Begini, Pak Ustadz. Anak gadis saya, sebut saja namanya Aisyah, sudah … Read more

Hukum Nikah Tanpa Wali

Hukum nikah tanpa wali merupakan salah satu isu khilafiyah (perbedaan pendapat) yang signifikan dalam fiqih Islam. Menurut Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), pernikahan tanpa wali adalah sah jika wanita yang menikah itu baligh dan berakal. Sebaliknya, mayoritas ulama (Jumhur ulama), termasuk Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah atau batal. Perbedaan … Read more