Hukum Shalat Orang yang Membawa Najis (Tidak Sengaja)

Menurut pandangan mazhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam Terjemah Fathul Mu’in 1 Hal 105 (Source 1867), hukum shalat bagi seseorang yang membawa najis secara tidak sengaja memiliki perincian. Jika najis tersebut ditemukan saat sedang shalat dan ia mampu segera membuang atau menghilangkannya tanpa melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika … Read more

Hukum Bernadzar untuk Melakukan Umrah: Wajibkah Dipenuhi Segera?

Bernadzar untuk melaksanakan umrah adalah sebuah bentuk ibadah yang mengikat pelakunya. Hukumnya adalah wajib dipenuhi segera setelah nazarnya terucap, kecuali ada uzur syar’i yang menghalangi. Keutamaan menunaikan nazarnya pun sangat ditekankan dalam syariat Islam. Pengertian Nazar dalam Syariat Islam Nazar, secara etimologis, berarti janji atau sumpah. Dalam terminologi syariat, nazaran adalah mengikat diri untuk melakukan … Read more