Hukum Bermain Dadu (Nard)

Bermain dadu, atau yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai "Nard" atau "Nardasyir", secara tegas dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Penegasan ini didasarkan pada berbagai dalil syar’i dan implikasi negatif yang ditimbulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Munir Jilid 3 Hal 492, permainan ini termasuk dalam kategori perbuatan sia-sia yang dilarang dalam Islam.

DEFINISI & KONSEP
Dadu adalah benda berbentuk kubus kecil yang setiap sisinya memiliki angka atau simbol, umumnya digunakan dalam berbagai permainan untuk menentukan langkah atau hasil secara acak. Dalam konteks fiqih, "Nard" atau "Nardasyir" merujuk pada permainan yang menggunakan dadu sebagai alat utama penentu jalannya permainan. Keharaman permainan dadu tidak hanya terletak pada potensi perjudian, tetapi juga pada sifatnya yang melalaikan dari kewajiban agama, membuang-buang waktu, serta berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para pemain.

DALIL & PEMBAHASAN
Keharaman bermain dadu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa bermain nardasyir, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya." Hadis ini secara eksplisit menunjukkan celaan keras terhadap permainan tersebut, menyamakannya dengan perbuatan yang sangat diharamkan dalam Islam, yaitu menyentuh babi dan darah. Tafsir Al-Munir Jilid 3 Hal 492 menegaskan bahwa larangan ini mencakup permainan dadu secara umum, baik ada unsur taruhan (judi) maupun tidak. Para ulama berpendapat bahwa permainan ini termasuk dalam kategori "lahwun" (permainan sia-sia) yang dilarang karena dapat melalaikan seseorang dari zikir kepada Allah, shalat, dan kewajiban lainnya. Bahkan jika tanpa unsur judi sekalipun, potensi melalaikan dan menimbulkan pertikaian tetap menjadikannya perbuatan yang tidak disukai dan cenderung haram.

TABEL PERBANDINGANPendapat/MadzhabHukumAlasan
Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)HaramBerdasarkan hadis Nabi SAW yang secara eksplisit mencela permainan nardasyir, potensi melalaikan dari ibadah, dan mengarah pada perjudian.
Imam Syafi’iHaramMenganggapnya sebagai lahwun (permainan sia-sia) yang dilarang, apalagi jika ada unsur taruhan yang menjadikannya judi.
Imam MalikHaramMenilai permainan ini sebagai perbuatan yang sangat dibenci dan dilarang karena dapat melalaikan dari zikir kepada Allah.

IMPLIKASI MODERN
Di Indonesia, hukum bermain dadu dalam pandangan Islam memiliki implikasi yang signifikan. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang negara terhadap permainan dadu tanpa unsur judi, namun jika permainan dadu tersebut melibatkan taruhan atau perjudian, maka secara hukum positif Indonesia, itu termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303. Dari perspektif syariah, masyarakat Muslim di Indonesia umumnya memahami dan mengikuti fatwa ulama yang mengharamkan permainan dadu, baik dengan atau tanpa taruhan, karena alasan melalaikan, potensi konflik, dan hadis Nabi SAW yang jelas. Lembaga-lembaga fatwa di Indonesia juga cenderung menguatkan pandangan keharaman ini, mendorong umat Islam untuk menjauhi segala bentuk permainan yang berpotensi melalaikan dari kewajiban agama dan membawa kemudaratan.

KESIMPULAN
Berdasarkan dalil-dalil syar’i, khususnya hadis Nabi SAW dan penegasan dalam Tafsir Al-Munir Jilid 3 Hal 492, hukum bermain dadu (nard) adalah haram. Keharaman ini tidak hanya berlaku jika ada unsur perjudian, tetapi juga karena sifatnya yang melalaikan dari kewajiban agama, membuang-buang waktu, dan berpotensi menimbulkan perselisihan. Umat Islam dianjurkan untuk menjauhi permainan ini dan mengisi waktu luang dengan aktivitas yang lebih bermanfaat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment