Hukum Bermain Dadu (Nard)

Bermain dadu, atau yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai "Nard" atau "Nardasyir", secara tegas dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Penegasan ini didasarkan pada berbagai dalil syar’i dan implikasi negatif yang ditimbulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Munir Jilid 3 Hal 492, permainan ini termasuk dalam kategori perbuatan sia-sia yang dilarang dalam Islam. DEFINISI & KONSEP Dadu … Read more

Status Anak Hasil Zina (Nasab)

Secara langsung, mayoritas ulama (jumhur fuqaha) menegaskan bahwa nasab anak yang lahir dari perbuatan zina tidak dapat dinisbatkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fiqih, termasuk dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 554. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, … Read more

Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki

Hukum memakai cincin emas bagi laki-laki dalam syariat Islam adalah haram mutlak, sebagaimana ditegaskan oleh jumhur ulama dan dikaji dalam berbagai literatur fiqih. Penegasan ini, termasuk pembahasan mendalamnya, dapat ditemukan dalam kitab Fathul Baari Jilid 28 Halaman 681 (Source 580), yang mengulas hadis-hadis terkait larangan tersebut. Definisi & Konsep Dalam konteks fiqih, "haram mutlak" berarti … Read more

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, hukum menjual kulit hewan kurban adalah haram atau tidak diperbolehkan. Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai literatur fiqih, salah satunya seperti yang disebutkan dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 4 Hal 284, bahwa bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena kurban adalah ibadah murni yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk … Read more

Hukum Nikah Mut’ah

Hukum nikah mut’ah menurut mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah adalah haram secara abadi, setelah sebelumnya sempat diperbolehkan pada masa awal Islam dan kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) oleh syariat. Pengharaman ini ditegaskan dalam banyak literatur fiqih, termasuk yang diulas dalam kitab Fathul Baari Jilid 25 Hal 234 (Source 530), yang mengindikasikan adanya konsensus ulama tentang pelarangannya. … Read more