Hukum Nikah Mut’ah

Hukum nikah mut’ah menurut mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah adalah haram secara abadi, setelah sebelumnya sempat diperbolehkan pada masa awal Islam dan kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) oleh syariat. Pengharaman ini ditegaskan dalam banyak literatur fiqih, termasuk yang diulas dalam kitab Fathul Baari Jilid 25 Hal 234 (Source 530), yang mengindikasikan adanya konsensus ulama tentang pelarangannya.

DEFINISI & KONSEP
Nikah mut’ah adalah bentuk pernikahan sementara yang dilakukan dengan batas waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak, dengan adanya mahar (upah) yang diberikan kepada wanita. Setelah batas waktu tersebut berakhir, ikatan pernikahan secara otomatis putus tanpa talak dan tanpa masa iddah yang diwajibkan dalam pernikahan permanen (kecuali untuk memastikan tidak ada kehamilan). Tujuan utama nikah mut’ah seringkali adalah pemenuhan syahwat semata, bukan pembentukan keluarga dan keturunan yang menjadi esensi pernikahan dalam Islam.

DALIL & PEMBAHASAN
Pada masa awal Islam, nikah mut’ah memang pernah diperbolehkan sebagai rukhshah (keringanan) dalam kondisi tertentu, terutama bagi para sahabat yang sedang dalam perjalanan jauh atau peperangan dan kesulitan mengendalikan diri dari perbuatan zina. Namun, kebolehan ini tidak berlangsung lama. Rasulullah SAW kemudian melarangnya secara mutlak dan abadi. Dalil-dalil pengharaman nikah mut’ah sangat kuat, di antaranya adalah hadis riwayat Muslim dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, bahwa Nabi SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari, sebagaimana disebutkan pada Jilid 25 Hal 234, membahas secara komprehensif tentang sejarah dan pengharaman nikah mut’ah. Beliau menjelaskan bahwa pelarangan ini adalah final dan tidak ada lagi kebolehan setelahnya. Para ulama bersepakat bahwa nikah mut’ah telah dinasakh (dihapus hukumnya) dan menjadi haram. Pendapat yang membolehkan nikah mut’ah setelah pelarangan ini dianggap sebagai pendapat syadz (ganjil/menyimpang) yang tidak diikuti oleh mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.

TABEL PERBANDINGAN

Pendapat/MadzhabHukumAlasan
Mayoritas Ulama (Ahlussunnah wal Jama’ah)Haram AbadiDalil-dalil hadis shahih yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah hingga hari kiamat, serta adanya ijma’ (konsensus) ulama tentang pengharamannya setelah sempat diperbolehkan dan kemudian dinasakh.
Pendapat Syadz (misal: Madzhab Ja’fari/Syiah)BolehBerpegang pada penafsiran ayat Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 24) yang dianggap membolehkan, serta hadis-hadis yang diyakini mendukung kebolehannya, tanpa mengakui adanya nasakh (penghapusan hukum) secara total dan abadi.

IMPLIKASI MODERN
Di Indonesia, nikah mut’ah tidak diakui secara hukum positif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas mengatur bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsep "kekal" ini secara otomatis menolak praktik nikah mut’ah yang bersifat sementara. Oleh karena itu, nikah mut’ah tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara dan tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatat pernikahan lainnya.

KESIMPULAN
Berdasarkan tinjauan fiqih dan dalil-dalil yang kuat, serta merujuk pada pembahasan dalam kitab-kitab induk seperti Fathul Baari, hukum nikah mut’ah adalah haram secara abadi menurut mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Meskipun sempat diperbolehkan pada masa awal Islam, hukumnya telah dinasakh dan dilarang secara mutlak hingga hari kiamat. Pendapat yang membolehkannya dianggap sebagai pendapat syadz yang menyimpang dari konsensus ulama. Di Indonesia, praktik nikah mut’ah tidak diakui secara hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perkawinan yang diatur dalam perundang-undangan.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment