Hukum Nikah Mut’ah

Hukum nikah mut’ah menurut mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah adalah haram secara abadi, setelah sebelumnya sempat diperbolehkan pada masa awal Islam dan kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) oleh syariat. Pengharaman ini ditegaskan dalam banyak literatur fiqih, termasuk yang diulas dalam kitab Fathul Baari Jilid 25 Hal 234 (Source 530), yang mengindikasikan adanya konsensus ulama tentang pelarangannya. … Read more