Walimah Nikah: Sunnah Muakkad atau Wajib? Jangan Sampai Tak Menghadiri Undangan!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberi kesehatan serta kekuatan untuk membimbing kami para santri dunianya.

Pak Ustadz, saya ini sedang dilanda kebingungan yang luar biasa. Beberapa hari lalu, saya diundang ke walimah pernikahan keponakan saya. Undangan itu datang langsung dari bibi saya, ibunya si pengantin pria. Beliau datang ke rumah dengan membawa undangan fisik, dan beliau berpesan langsung agar saya dan keluarga besar kami datang. Beliau bilang, "Nak, jangan lupa ya, datang ke walimahan anak Bapakmu nanti. Kamu kan keluarga dekat."

Nah, Pak Ustadz, masalahnya adalah, di hari yang sama, ada acara lain yang sepertinya juga penting. Kebetulan, acara lain itu adalah pertemuan keluarga besar dari pihak almarhumah istri saya. Mereka mengadakan reuni keluarga yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, dan kebetulan juga saya sudah berjanji untuk hadir. Sejujurnya, saya merasa serba salah. Di satu sisi, saya tidak enak dengan bibi saya yang sudah berpesan langsung dan jelas. Di sisi lain, saya juga tidak enak dengan keluarga almarhumah istri saya karena sudah terlanjur berjanji.

Saya jadi bertanya-tanya, Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya hukumnya menghadiri walimah pernikahan itu? Apakah itu wajib, sunnah, atau sekadar anjuran biasa? Kalau memang ada kewajiban, seberapa kuat kewajiban itu? Apakah saya berdosa jika tidak bisa hadir ke walimah keponakan saya karena sudah terlanjur berjanji menghadiri acara lain yang juga penting bagi saya? Mohon penjelasannya, Pak Ustadz, agar saya tidak salah langkah dan tidak menimbulkan kekecewaan pada keluarga. Terima kasih banyak atas bimbingan Pak Ustadz.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam forum yang penuh berkah ini. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Dan terima kasih atas doa baiknya, semoga Allah juga menjaga dan memberkahi Anda sekeluarga.

Pertanyaan Anda ini sangat bagus dan menyentuh aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama, yaitu mengenai hukum menghadiri walimah atau resepsi pernikahan. Ini adalah persoalan yang seringkali menimbulkan dilema bagi banyak orang, terutama ketika ada bentrokan jadwal atau kepentingan lain. Mari kita bedah persoalan ini dengan merujuk pada kitab-kitab para ulama terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan fikih.

Dalam tradisi Islam, walimah pernikahan adalah sebuah syi’ar (penampakan) kebahagiaan dan sebuah bentuk rasa syukur atas nikmat pernikahan yang dianugerahkan Allah SWT. Hukumnya sendiri telah dibahas secara mendalam oleh para fuqaha’ (ahli fikih) dari berbagai madzhab.

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), hukum walimah pernikahan adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti sunnah yang sangat ditekankan, mendekati hukum wajib, dan sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh pihak yang mengadakan walimah, serta sangat dianjurkan bagi yang diundang untuk menghadirinya.

Hal ini didasarkan pada banyak dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Furqan ayat 67:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan) itu pertengahan di antara keduanya." (QS. Al-Furqan: 67)

Ayat ini meskipun umum tentang infaq, namun para ulama mengaitkannya dengan prinsip kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan dalam walimah, namun tetap disyariatkan untuk diadakan.

Dari sisi hadits, banyak sekali riwayat yang menjelaskan pentingnya walimah. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk walimah, maka hendaklah ia memenuhinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara tegas memerintahkan untuk memenuhi undangan walimah. Perintah ini menunjukkan pada tingkat kewajiban, namun para ulama memahaminya sebagai kewajiban yang bersifat sunnah muakkad, bukan wajib ‘aini (wajib bagi setiap individu secara mutlak) seperti shalat lima waktu.

Namun, ada beberapa catatan penting terkait kewajiban memenuhi undangan ini. Jika undangan tersebut bersifat umum, artinya undangan itu disebarkan kepada khalayak luas tanpa penunjukan spesifik, maka hukum menghadirinya adalah sunnah kifayah (sunnah yang jika sudah ada sebagian yang memenuhi, gugurlah kewajiban bagi yang lain). Namun, jika undangan itu bersifat spesifik, artinya diundang secara pribadi, namanya disebut secara khusus, atau ada penekanan dari pengundang, maka hukum menghadirinya menjadi sunnah ‘aini bagi orang yang diundang tersebut.

Dalam kasus Anda, Pak Ustadz membaca bahwa bibi Anda datang langsung ke rumah, membawa undangan fisik, dan berpesan langsung dengan menyebut Anda secara spesifik ("Kamu kan keluarga dekat"). Ini menunjukkan bahwa undangan tersebut bersifat spesifik. Oleh karena itu, kewajiban Anda untuk menghadirinya menjadi lebih kuat, yaitu sebagai sunnah ‘aini yang sangat ditekankan.

Lalu, bagaimana jika ada uzur atau halangan? Para ulama juga membahas hal ini. Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya "Al-Fikih Al-Islami wa Adillatuhu" (yang merupakan salah satu rujukan utama dalam fikih kontemporer, merujuk pada kitab-kitab klasik dan kontemporer) menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi undangan walimah ini bisa gugur jika ada udzur syar’i.

Apa saja yang termasuk udzur syar’i?

  1. Sakit: Jika Anda atau anggota keluarga inti yang wajib Anda dampingi sedang sakit keras.
  2. Hujan Lebat atau Angin Kencang yang Membahayakan: Jika kondisi cuaca sangat buruk sehingga membahayakan perjalanan.
  3. Adanya Kemungkaran di Tempat Walimah: Jika di tempat walimah terdapat perbuatan maksiat yang jelas dan terang-terangan, seperti musik yang melalaikan, ikhtilath (campur baur) yang tidak syar’i, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam. Dalam kondisi ini, bukan hanya gugur kewajiban menghadirinya, bahkan dianjurkan untuk tidak hadir jika tidak bisa mengingkari kemungkaran tersebut.
  4. Tidak Memiliki Pakaian yang Layak: Jika Anda tidak memiliki pakaian yang pantas untuk hadir dan tidak mampu membelinya.
  5. Terpenjara atau Terhalang Secara Fisik: Jika Anda tidak bisa keluar karena sebab yang tidak bisa dihindari.
  6. Adanya Undangan Lain yang Lebih Utama atau Sama Pentingnya: Nah, ini yang relevan dengan kasus Anda. Ketika ada dua undangan yang sama-sama penting, atau salah satunya memiliki kedekatan hubungan yang lebih kuat atau memiliki urgensi yang lebih tinggi.

Dalam konteks Anda, Anda memiliki janji dengan keluarga almarhumah istri Anda. Ini adalah sebuah ikatan sosial dan kekeluargaan yang juga perlu dijaga. Pertanyaannya adalah, mana yang lebih utama atau lebih mendesak?

Jika reuni keluarga almarhumah istri Anda itu adalah acara yang memang sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sangat penting bagi Anda untuk hadir demi menjaga silaturahmi, dan Anda sudah terlanjur berjanji, maka Anda bisa mencoba untuk berkomunikasi dengan bibi Anda. Jelaskan dengan baik-baik bahwa Anda sangat ingin hadir di walimah keponakan Anda, namun bertepatan dengan acara keluarga lain yang sudah terlanjur Anda janjikan. Tunjukkan penyesalan Anda dan sampaikan bahwa Anda akan berusaha untuk datang sebisa mungkin, atau setidaknya memberikan ucapan selamat dan doa terbaik.

Para ulama dalam "Fathul Mu’in" dan kitab-kitab fikih lainnya, seperti "Nailul Authar", menjelaskan bahwa jika ada dua undangan yang sama-sama penting, atau salah satunya adalah kewajiban dan yang lain sunnah, maka kewajiban didahulukan. Namun, dalam kasus walimah yang hukumnya sunnah muakkad dan janji dengan keluarga yang juga memiliki nilai penting, perlu adanya pertimbangan.

Jika Anda merasa bahwa janji dengan keluarga almarhumah istri Anda ini adalah sebuah amanah yang tidak bisa Anda ingkari, dan Anda sudah berusaha untuk mencari jalan keluar namun tidak memungkinkan, maka Anda bisa mendahulukan janji tersebut. Namun, sangat disarankan untuk menginformasikan hal ini kepada bibi Anda sesegera mungkin dengan cara yang santun dan penuh hormat. Sampaikan bahwa Anda sangat menyesal tidak bisa hadir karena sudah terlanjur memiliki janji lain yang tidak bisa ditinggalkan. Kirimkan hadiah atau ucapan selamat yang tulus sebagai pengganti kehadiran Anda.

Penting untuk dicatat, bahwa niat yang tulus untuk hadir dan penyesalan yang mendalam jika berhalangan juga memiliki nilai di sisi Allah. Jika Anda sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi undangan walimah, namun karena ada halangan yang tidak bisa dihindari dan sudah diupayakan solusinya, maka Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Jika Anda bisa menghadiri kedua acara tersebut dengan membagi waktu, maka itu adalah solusi terbaik. Misalnya, Anda datang ke walimah keponakan Anda di awal acara, lalu beranjak ke acara keluarga almarhumah istri Anda, atau sebaliknya, tergantung mana yang lebih memungkinkan.

Dalam kitab "Fikih Empat Madzhab" Jilid 3, halaman 55, disebutkan secara ringkas mengenai walimah: "Walimah adalah makanan yang disajikan pada waktu pernikahan. Hukumnya sunnah muakkad bagi yang memiliki kemampuan, dan wajib bagi yang diundang untuk memenuhinya jika diundang secara spesifik, kecuali ada uzur."

Ini menegaskan kembali bahwa ketika undangan itu spesifik, maka hukumnya menjadi sangat ditekankan, mendekati wajib. Namun, kata "wajib" di sini perlu dipahami dalam konteks fiqih, yaitu sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan tanpa uzur akan mendapatkan celaan atau mengurangi pahala, namun tidak sampai pada dosa besar seperti meninggalkan rukun Islam.

Jadi, dalam kasus Anda, karena undangan itu spesifik dan Anda sudah terlanjur berjanji dengan keluarga almarhumah istri, Anda perlu menimbang mana yang lebih mendesak dan mana yang lebih bisa Anda komunikasikan. Prioritaskan untuk memberitahu bibi Anda sesegera mungkin. Ungkapkan penyesalan Anda dan tawarkan solusi lain seperti mengirimkan ucapan selamat atau hadiah. Jika memungkinkan, cobalah untuk hadir walau sebentar di salah satu acara.

Ingatlah, Pak Ustadz selalu mengajarkan bahwa dalam urusan bermasyarakat, komunikasi yang baik dan santun adalah kunci. Jelaskan situasi Anda dengan jujur dan penuh hormat. Insya Allah, keluarga akan memahami.

📝 Kesimpulan Hukum

Menghadiri walimah pernikahan hukumnya adalah sunnah muakkad bagi yang diundang, dan menjadi sangat ditekankan (mendekati wajib) jika undangan tersebut bersifat spesifik. Kewajiban ini gugur apabila terdapat uzur syar’i yang dibenarkan, termasuk adanya janji lain yang sudah terlanjur dibuat dan memiliki urgensi yang setara atau lebih tinggi, serta telah diupayakan solusinya. Dalam situasi dilematis seperti Anda, komunikasi yang jujur dan santun kepada pihak pengundang, serta upaya untuk tetap memberikan ucapan selamat dan doa terbaik, sangatlah dianjurkan.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment