Hukum memakai cincin emas bagi laki-laki dalam syariat Islam adalah haram mutlak, sebagaimana ditegaskan oleh jumhur ulama dan dikaji dalam berbagai literatur fiqih. Penegasan ini, termasuk pembahasan mendalamnya, dapat ditemukan dalam kitab Fathul Baari Jilid 28 Halaman 681 (Source 580), yang mengulas hadis-hadis terkait larangan tersebut.
Definisi & Konsep
Dalam konteks fiqih, "haram mutlak" berarti suatu perbuatan yang dilarang secara pasti dan tegas oleh syariat, tanpa ada pengecualian atau keringanan yang diakui. Pelakunya akan mendapat dosa. Sementara itu, "pendapat syadz" merujuk pada pandangan atau ijtihad yang menyimpang dari mayoritas ulama (jumhur) dan tidak memiliki dalil yang kuat atau bertentangan dengan dalil yang lebih sahih dan jelas. Emas adalah logam mulia yang haram dikenakan oleh laki-laki, baik sebagai perhiasan maupun bentuk lainnya, berbeda dengan perak yang hukumnya mubah.
Dalil & Pembahasan
Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki didasarkan pada banyak hadis sahih dari Rasulullah ﷺ. Salah satu dalil yang paling masyhur adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari umatku, dan diharamkan bagi laki-laki dari mereka." Hadis lain dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Abu Daud, menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda: "Sesungguhnya dua benda ini haram bagi laki-laki umatku."
Para ulama, termasuk yang dibahas dalam Fathul Baari, memahami larangan ini sebagai haram mutlak karena redaksi hadis yang tegas dan tidak memberikan ruang interpretasi lain bagi laki-laki. Hikmah di balik larangan ini antara lain untuk menghindari sifat berlebihan (isyraf), menyerupai wanita (tasyabbuh bin nisa’), serta menjaga kemuliaan dan kejantanan laki-laki dari perhiasan yang dianggap mewah dan feminin.
Tabel Perbandingan
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Jumhur Ulama (Mayoritas Madzhab Empat) | Haram Mutlak | Berdasarkan dalil-dalil nash yang sahih dan tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang secara eksplisit mengharamkan emas bagi laki-laki, tanpa pengecualian. |
| Pendapat Minoritas/Syadz | Mubah/Makruh (dengan syarat) | Umumnya berdasarkan penafsiran yang lemah atau mengkhususkan larangan pada jenis emas tertentu, atau menganggapnya hanya makruh tanzih (dibenci tapi tidak haram), atau menganggapnya hanya berlaku pada zaman Nabi. Pendapat ini sangat lemah dan bertentangan dengan konsensus ulama. |
Implikasi Modern
Di Indonesia, hukum haramnya memakai cincin emas bagi laki-laki adalah pandangan yang dominan dan diterima secara luas di kalangan umat Islam. Kesadaran akan hukum ini cukup tinggi, terutama di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Meskipun demikian, masih ada sebagian kecil masyarakat yang mungkin belum memahami atau mengabaikan hukum ini, terkadang karena alasan budaya atau mode. Penting untuk terus menyebarkan pemahaman yang benar agar umat Islam, khususnya laki-laki, dapat menghindari apa yang dilarang dalam syariat. Produk-produk perhiasan alternatif seperti cincin perak, paladium, atau platinum menjadi pilihan yang populer dan sesuai syariat bagi laki-laki Muslim.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (konsensus) jumhur ulama, hukum memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram mutlak. Pandangan ini didukung oleh pembahasan mendalam dalam kitab-kitab induk fiqih seperti Fathul Baari. Adapun pendapat yang membolehkan atau menganggapnya makruh semata adalah pandangan syadz yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan dalil-dalil yang sahih. Oleh karena itu, bagi laki-laki Muslim, sangat dianjurkan untuk menjauhi penggunaan perhiasan emas.
