Secara langsung, mayoritas ulama (jumhur fuqaha) menegaskan bahwa nasab anak yang lahir dari perbuatan zina tidak dapat dinisbatkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fiqih, termasuk dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 554.
Definisi & Konsep
Dalam konteks fiqih, nasab merujuk pada garis keturunan atau silsilah yang menghubungkan seseorang dengan ayah dan kakeknya, yang memiliki implikasi hukum penting terkait warisan, perwalian, mahram, dan hak-hak lainnya. Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara syariat. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Dalil & Pembahasan
Dasar utama hukum mengenai nasab anak hasil zina adalah hadis Rasulullah ﷺ yang masyhur: "Anak itu milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina adalah kerugian/batu (tidak ada hak nasab)." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan prinsip al-waladu lil firash, yaitu anak dinisbatkan kepada suami yang sah dari seorang wanita yang melahirkannya, bukan kepada laki-laki yang berzina dengannya.
Para ulama memahami bahwa "firash" (ranjang) dalam hadis ini merujuk pada ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, jika seorang wanita melahirkan anak di luar ikatan pernikahan yang sah, maka tidak ada "firash" yang dapat diklaim oleh bapak biologis hasil zina. Tujuannya adalah untuk menjaga kemurnian nasab, mencegah kerancuan silsilah, serta melindungi institusi pernikahan dari perbuatan keji. Kitab Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 554, sebagai syarah dari Bulughul Maram, kemungkinan besar mengulas hadis ini dan menjelaskan implikasinya terhadap nasab anak zina, menegaskan bahwa anak tersebut hanya bernasab kepada ibunya.
Tabel Perbandingan Pendapat Ulama tentang Nasab Anak Zina
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Mayoritas Ulama (Jumhur) | Nasab anak tidak dinisbatkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibunya. | Berdasarkan hadis "Al-waladu lil firash…", menjaga kemurnian nasab, dan kehormatan pernikahan. Tidak ada "firash" yang sah dari perbuatan zina. |
| Sebagian Ulama (misal: Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, sebagian ulama kontemporer) | Nasab anak dapat dinisbatkan kepada bapak biologisnya jika tidak ada suami sah (tidak ada "firash" lain yang berhak) dan bapak tersebut mengakui anak itu. | Untuk kemaslahatan anak, pengakuan bapak, dan tidak adanya "firash" yang sah yang bisa diklaim oleh pihak lain. Mereka menafsirkan hadis "Al-waladu lil firash" berlaku jika ada persengketaan antara suami sah dan pezina. |
Implikasi Modern di Indonesia
Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 secara umum mengikuti pandangan jumhur ulama, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, terdapat perkembangan signifikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Penting untuk dicatat bahwa hubungan perdata ini tidak secara otomatis menyamakan dengan penetapan nasab dalam pengertian fiqih tradisional yang meliputi hak-hak perwalian dan mahram.
Kesimpulan
Dalam pandangan mayoritas ulama, nasab anak hasil zina terputus dari bapak biologisnya dan hanya dinisbatkan kepada ibunya, sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan zina dan untuk menjaga kemurnian nasab serta kehormatan pernikahan. Meskipun demikian, ada pandangan minoritas yang memungkinkan penetapan nasab kepada bapak biologis jika tidak ada suami sah dan bapak tersebut mengakui anaknya. Di Indonesia, hukum positif telah mengakui hubungan perdata antara anak luar nikah dengan ayah biologisnya, meskipun tidak sepenuhnya mengubah status nasab dalam arti fiqih secara menyeluruh.
