Hukum Bernadzar Jalan Kaki ke Ka’bah

Jika seseorang bernazar untuk berjalan kaki menuju Ka’bah namun kemudian tidak mampu memenuhi nazar tersebut karena berbagai sebab, solusi yang dianjurkan adalah membayar kaffarah yamin (denda sumpah). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih, termasuk yang dibahas dalam Fathul Baari 10 Hal 335, yang mengindikasikan bahwa nazar yang mengandung kesulitan berlebihan atau ketidakmampuan fisik dapat … Read more

Hukum Bernadzar untuk Melakukan Umrah: Wajibkah Dipenuhi Segera?

Bernadzar untuk melaksanakan umrah adalah sebuah bentuk ibadah yang mengikat pelakunya. Hukumnya adalah wajib dipenuhi segera setelah nazarnya terucap, kecuali ada uzur syar’i yang menghalangi. Keutamaan menunaikan nazarnya pun sangat ditekankan dalam syariat Islam. Pengertian Nazar dalam Syariat Islam Nazar, secara etimologis, berarti janji atau sumpah. Dalam terminologi syariat, nazaran adalah mengikat diri untuk melakukan … Read more