Hukum Bernadzar Jalan Kaki ke Ka’bah
Jika seseorang bernazar untuk berjalan kaki menuju Ka’bah namun kemudian tidak mampu memenuhi nazar tersebut karena berbagai sebab, solusi yang dianjurkan adalah membayar kaffarah yamin (denda sumpah). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih, termasuk yang dibahas dalam Fathul Baari 10 Hal 335, yang mengindikasikan bahwa nazar yang mengandung kesulitan berlebihan atau ketidakmampuan fisik dapat … Read more