Hukum Mewakilkan Lempar Jumrah

Mewakilkan lempar jumrah adalah suatu kemudahan (rukhsah) dalam ibadah haji atau umrah bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i. Prosedur ini memungkinkan seseorang untuk menugaskan orang lain melempar jumrah atas namanya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum perwakilan ini dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 567, yang menegaskan bahwa perwakilan sah jika ada halangan yang … Read more

Hukum Menyewa Joki untuk Lempar Jumrah

Menyewa joki untuk melempar jumrah adalah suatu keringanan (rukhsah) yang dibolehkan dalam syariat Islam, namun hanya berlaku bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i atau ketidakmampuan fisik yang menghalangi mereka untuk melaksanakannya sendiri. Landasan hukum ini banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya adalah dalam Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 567. Joki yang ditunjuk harus seorang … Read more