Menunda Thawaf Ifadhah hingga Arafah

Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang sangat penting, pelaksanaannya memiliki waktu ideal namun juga kelonggaran. Bagi jamaah haji yang menunda Thawaf Ifadhah, baik karena kondisi fisik, kesehatan, atau faktor lainnya, perlu memahami hukum dan konsekuensinya. Penundaan Thawaf Ifadhah hingga melewati Hari Nahr (10 Dzulhijjah) diperbolehkan, namun ada batas waktu dan implikasi yang perlu … Read more

Hukum Berhenti Sejenak Saat Thawaf

Berhenti sejenak saat melakukan thawaf di Ka’bah adalah hal yang lumrah terjadi karena berbagai sebab, mulai dari shalat wajib, shalat jenazah, hingga kelelahan atau hajat pribadi. Menurut para ulama, termasuk yang dijelaskan dalam Fathul Baari jilid 09 halaman 147, berhenti sejenak untuk alasan yang syar’i atau darurat tidak membatalkan thawaf dan putaran yang telah dilakukan … Read more

Hukum Wanita Haid Melakukan Sa’i

Bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid, pelaksanaan ibadah Sa’i dalam rangkaian umrah atau haji seringkali menimbulkan pertanyaan. Perlu dipahami bahwa wanita haid diperbolehkan untuk melaksanakan Sa’i karena kesucian dari hadats besar bukanlah syarat sahnya Sa’i, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 718. Pengertian & Hukum Dasar Sa’i Sa’i secara bahasa berarti … Read more

Hukum Memakai Celana Dalam bagi Wanita Ihram

Wanita yang sedang menunaikan ibadah umrah atau haji seringkali bertanya tentang hukum memakai celana dalam saat ihram. Berdasarkan rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 522, wanita diperbolehkan memakai celana dalam atau pakaian dalam lainnya saat berihram. Ketentuan ini berbeda dengan pria yang dilarang memakai pakaian berjahit, termasuk celana dalam. Pengertian & Hukum Dasar Pakaian … Read more

Hukum Mewakilkan Lempar Jumrah

Mewakilkan lempar jumrah adalah suatu kemudahan (rukhsah) dalam ibadah haji atau umrah bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i. Prosedur ini memungkinkan seseorang untuk menugaskan orang lain melempar jumrah atas namanya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum perwakilan ini dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 567, yang menegaskan bahwa perwakilan sah jika ada halangan yang … Read more

Hukum Mengakhirkan Tawaf Ifadhah

Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Mengakhirkan pelaksanaannya setelah hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, namun disyariatkan untuk segera melaksanakannya setelah melontar jumrah Aqabah dan tahallul awal. Tidak ada batas akhir waktu yang mutlak untuk Tawaf Ifadhah, namun semakin ditunda tanpa uzur syar’i, semakin besar … Read more

Hukum Orang yang Tidak Masuk ke Dalam Ka’bah

Bagi setiap jamaah umrah dan haji, memahami status hukum terkait Ka’bah adalah krusial. Perlu diketahui bahwa masuk ke dalam Ka’bah bukanlah bagian dari rukun atau wajib haji/umrah, sehingga tidak membatalkan atau mengurangi pahala ibadah jika tidak melaksanakannya. Ini adalah sebuah keutamaan yang sangat langka dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal … Read more

Hukum Menggunakan Payung Saat Ihram

Berdasarkan rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 520, secara umum, jamaah pria dalam keadaan ihram tidak diperbolehkan menutup kepala dengan benda apapun yang menempel atau menaungi secara langsung, termasuk menggunakan payung yang berfungsi menaungi kepala. Larangan ini merupakan bagian dari kewajiban menjaga ihram untuk memastikan keabsahan ibadah umrah atau haji. Pengertian & Hukum Dasar … Read more

Hukum Shalat di Raudhah

Shalat di Raudhah adalah salah satu momen paling diidam-idamkan oleh setiap jamaah yang berkunjung ke Masjid Nabawi. Secara langsung, shalat di Raudhah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan, mengingat keutamaannya sebagai bagian dari "taman surga". Penjelasan mengenai hukum dan keutamaan ini banyak ditemukan dalam rujukan kitab-kitab induk, salah satunya Fathul Baari jilid 06 halaman 397. … Read more

Hukum Menyewa Joki untuk Lempar Jumrah

Menyewa joki untuk melempar jumrah adalah suatu keringanan (rukhsah) yang dibolehkan dalam syariat Islam, namun hanya berlaku bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i atau ketidakmampuan fisik yang menghalangi mereka untuk melaksanakannya sendiri. Landasan hukum ini banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya adalah dalam Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 567. Joki yang ditunjuk harus seorang … Read more