Hukum Mengakhirkan Tawaf Ifadhah
Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Mengakhirkan pelaksanaannya setelah hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, namun disyariatkan untuk segera melaksanakannya setelah melontar jumrah Aqabah dan tahallul awal. Tidak ada batas akhir waktu yang mutlak untuk Tawaf Ifadhah, namun semakin ditunda tanpa uzur syar’i, semakin besar … Read more