Batas Jarak Safar untuk Qashar Shalat

Hukum qashar shalat bagi musafir adalah keringanan (rukhsah) yang disyariatkan dalam Islam, namun batasan jarak minimal safar yang membolehkannya menjadi subjek perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Menurut rujukan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 221, para mujtahid memiliki pandangan yang beragam mengenai kriteria safar yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalatnya, khususnya terkait dengan … Read more

Hukum Wanita Haid Melakukan Sa’i

Bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid, pelaksanaan ibadah Sa’i dalam rangkaian umrah atau haji seringkali menimbulkan pertanyaan. Perlu dipahami bahwa wanita haid diperbolehkan untuk melaksanakan Sa’i karena kesucian dari hadats besar bukanlah syarat sahnya Sa’i, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 718. Pengertian & Hukum Dasar Sa’i Sa’i secara bahasa berarti … Read more

Membawa Anak Kecil yang Belum Khitan Haji

Membawa anak kecil, termasuk yang belum dikhitan, saat melaksanakan tawaf dalam ibadah haji atau umrah adalah hal yang diperbolehkan. Inti dari permasalahan ini terletak pada aspek kebersihan dan kesucian dari najis. Selama anak dipastikan bersih dan suci dari najis yang dapat membatalkan tawaf, maka tidak ada larangan untuk membawanya. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan … Read more

Talak Tiga Sekaligus dalam Satu Lafadz

Dalam pandangan fiqih, mengenai talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu lafadz, para ulama memiliki perbedaan pendapat yang signifikan. Sebagaimana disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 129, perbedaan ini berkisar antara jatuh satu talak atau tiga talak, dengan masing-masing pandangan memiliki landasan dalil dan interpretasi yang kuat. Definisi & Konsep Talak secara etimologi berarti … Read more

Bolehkah Melihat Wanita yang Dilamar (Nazar)

Melihat wanita yang akan dilamar (nazar) hukumnya adalah boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian dan kemantapan hati sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Keabsahan dan batasan anggota tubuh yang boleh dilihat menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih, sebagaimana dibahas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 5. Secara umum, para … Read more

Hukum Wudhu dengan Air Sisa Wanita

Para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berwudhu menggunakan air sisa wanita (su’r al-mar’ah). Mayoritas ulama membolehkan secara mutlak, sementara sebagian lain memakruhkannya bagi laki-laki dalam kondisi tertentu. Perbedaan pandangan ini dirangkum dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 65, yang menyoroti dalil dan alasan di balik setiap pendapat. Definisi & Konsep Dalam konteks … Read more

Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai Wanita

Hukum zakat atas perhiasan yang dipakai wanita merupakan salah satu isu fiqih yang telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama, dengan dua pandangan utama yang berbeda secara signifikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 530, terdapat perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi yang mewajibkan zakat atas perhiasan yang dipakai, dan jumhur ulama (mayoritas … Read more

Status Air Musta’mal (Bekas Pakai)

Air musta’mal, atau air bekas pakai, merupakan salah satu topik penting dalam fiqih thaharah yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Menurut pembahasan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 57, status hukum air musta’mal secara umum adalah suci, namun terdapat perbedaan pendapat mendasar mengenai kemampuannya untuk menyucikan hadas atau najis. Mayoritas ulama berpendapat … Read more

Hukum Memakai Cadar bagi Wanita Ihram

Bagi wanita yang sedang dalam keadaan ihram, terdapat aturan khusus terkait penutup wajah. Secara ringkas, wanita ihram dilarang memakai cadar atau niqab yang dijahit dan menempel langsung pada wajah. Namun, diperbolehkan untuk menutup wajah dengan kain yang menjuntai dari kepala asalkan tidak menempel langsung pada kulit wajah, seperti yang dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid … Read more

Mabit di Muzdalifah

Mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah salah satu rangkaian ibadah haji dan umrah yang wajib dilaksanakan setelah wukuf di Arafah. Prosedur ini mengharuskan jamaah untuk singgah dan berada di Muzdalifah dalam rentang waktu tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 726, yang mengulas berbagai pandangan ulama mengenai kadar minimal mabit. Pengertian dan Hukum … Read more