Bolehkah Melihat Wanita yang Dilamar (Nazar)

Melihat wanita yang akan dilamar (nazar) hukumnya adalah boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian dan kemantapan hati sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Keabsahan dan batasan anggota tubuh yang boleh dilihat menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih, sebagaimana dibahas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 5. Secara umum, para ulama sepakat boleh melihat wajah dan telapak tangan, namun ada perbedaan pandangan mengenai boleh tidaknya melihat anggota tubuh lain.

DEFINISI & KONSEP
Dalam konteks fiqih munakahat (hukum perkawinan), "nazar" atau "nadhar" merujuk pada aktivitas melihat calon pasangan sebelum terjadinya akad nikah, khususnya pada masa khitbah (lamaran). Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai calon pasangan, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari. "Khitbah" sendiri adalah proses pengajuan lamaran pernikahan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau walinya, sebagai tahap awal menuju ikatan suci pernikahan. Konsep ini sangat penting untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah berdasarkan pengetahuan dan kerelaan.

DALIL & PEMBAHASAN
Anjuran untuk melihat calon istri sebelum menikah didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah RA: "Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, dan ia mampu melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah." Hadis lain dari Jabir bin Abdullah RA (diriwayatkan oleh Abu Daud) menyebutkan: "Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, jika ia mampu melihat sebagian dari apa yang menariknya untuk menikahinya, maka lakukanlah."

Para ulama, seperti yang diuraikan dalam Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 5, bersepakat mengenai kebolehan nazar, namun berbeda dalam menafsirkan batasan "apa yang mendorongnya untuk menikahinya" atau "sebagian dari apa yang menariknya". Perbedaan ini melahirkan beragam pandangan mengenai anggota tubuh mana saja yang boleh dilihat. Sebagian besar ulama membatasi pada wajah dan telapak tangan, sementara sebagian lainnya memperluas cakupan tersebut dengan alasan kebutuhan dan kemaslahatan.

TABEL PERBANDINGANPendapat/MadzhabHukumAlasan
Mayoritas Ulama (Hanafi, Syafi’i, Maliki)Boleh melihat wajah dan telapak tanganWajah menunjukkan kecantikan dan rupa, telapak tangan menunjukkan kondisi fisik. Ini adalah bagian yang biasa terlihat dan cukup untuk mengetahui kondisi calon.
Madzhab HanbaliBoleh melihat wajah, telapak tangan, leher, betis, dan kakiBerpegang pada makna umum hadis "apa yang menariknya untuk menikahinya", yaitu bagian tubuh yang umumnya terlihat saat beraktivitas di rumah dan cukup untuk menilai kondisi fisik secara lebih komprehensif.
Sebagian Ulama (misal: Daud Az-Zahiri)Boleh melihat seluruh tubuh kecuali aurat besar (kemaluan)Berdasarkan keumuman hadis dan tujuan nazar yang sangat penting agar tidak ada penyesalan. Namun, pandangan ini sangat minoritas dan ketat dalam batasan privasi.

IMPLIKASI MODERN
Di Indonesia, praktik melihat calon istri sebelum menikah (nazar) sangat dianjurkan dan umum dilakukan, meskipun dengan batasan yang umumnya mengikuti pendapat mayoritas ulama, yaitu melihat wajah dan telapak tangan. Penekanan diberikan pada adab dan etika, di mana proses nazar harus dilakukan tanpa khalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dan sebaiknya didampingi oleh wali atau mahram calon wanita. Teknologi modern, seperti panggilan video, sering digunakan untuk memfasilitasi nazar bagi pasangan yang terpisah jarak, namun tetap dengan batasan syariat dan pengawasan. Penting juga untuk diingat bahwa tujuan nazar adalah untuk melihat fisik dan karakter dasar, bukan untuk melakukan penilaian yang berlebihan atau merendahkan.

KESIMPULAN
Melihat wanita yang dilamar (nazar) adalah sunnah yang dianjurkan dalam Islam untuk menjamin kemantapan hati dan kesesuaian sebelum pernikahan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan anggota tubuh yang boleh dilihat, mulai dari wajah dan telapak tangan hingga bagian tubuh yang lebih luas seperti leher dan betis, tujuan utamanya adalah untuk menghindari penyesalan di masa depan. Praktik ini harus dilakukan dengan adab dan syariat yang benar, menghindari khalwat, dan dengan niat yang tulus untuk membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment