📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya seorang hamba Allah yang sedang dilanda kebingungan yang mendalam, Pak Ustadz. Saya mendengar banyak perbincangan di masyarakat, terutama di kalangan anak muda, mengenai praktik yang disebut "nikah mut’ah" atau kawin kontrak. Jujur, Pak Ustadz, saya mendengar beberapa penjelasan yang berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu, ada pula yang melarang keras.
Saya sangat khawatir, Pak Ustadz. Saya punya seorang kerabat dekat yang sepertinya terlibat dalam praktik ini. Dia bercerita bahwa ini hanya sementara, hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat, dan kedua belah pihak saling setuju. Dia meyakinkan saya bahwa ini tidak seperti pernikahan pada umumnya, hanya kesepakatan waktu tertentu. Namun, hati saya gelisah. Saya takut ia terjerumus dalam sesuatu yang dilarang oleh agama kita.
Pak Ustadz, saya mohon dengan sangat, jelaskanlah kepada saya, apa sebenarnya hukum nikah mut’ah ini menurut ajaran Islam yang lurus dan berdasarkan kitab-kitab agama yang terpercaya? Apakah benar ia haram selamanya, atau ada penjelasan lain yang lebih mendalam dari para ulama terdahulu? Saya sangat membutuhkan pencerahan dari Pak Ustadz agar saya bisa memberikan nasihat yang benar kepada kerabat saya dan agar saya sendiri tidak salah paham. Saya takut jika saya diam saja, saya ikut berdosa karena membiarkan kemungkaran terjadi. Mohon penjelasan yang rinci, Pak Ustadz, agar saya benar-benar paham. Jazakallah khairan katsiran atas waktu dan ilmunya.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam forum yang mulia ini. Saya turut prihatin mendengar kegelisahan hati saudari dan kekhawatiran terhadap kerabat dekat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita petunjuk dan kekuatan untuk menjalankan syariat-Nya dengan benar.
Pertanyaan saudari mengenai hukum nikah mut’ah atau kawin kontrak ini adalah sebuah isu yang memang seringkali menimbulkan perbedaan pandangan, namun sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat dalam literatur fikih Islam, terutama yang bersumber dari kitab-kitab kuning para ulama salafus shalih.
Secara tegas, hukum nikah mut’ah adalah haram selamanya sampai hari kiamat. Pernikahan semacam ini dianggap batal dan pelakunya berdosa. Penjelasan ini dapat kita rujuk secara mendalam dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 6, pada halaman 234. Kitab ini merupakan kompilasi pandangan dari empat madzhab fikih utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Mari kita uraikan lebih lanjut, agar pemahaman kita menjadi lebih kokoh dan tidak mudah terombang-ambing oleh opini yang simpang siur.
Akar Sejarah dan Larangan Nikah Mut’ah:
Nikah mut’ah, secara etimologi, berasal dari kata "mut’ah" yang berarti kesenangan atau kenikmatan. Dalam konteks pernikahan, ia merujuk pada akad nikah yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik itu harian, mingguan, bulanan, atau tahunan. Setelah masa yang ditentukan habis, hubungan tersebut otomatis berakhir tanpa adanya perceraian secara syar’i.
Pada masa awal Islam, di masa jahiliyah sebelum Islam datang, praktik semacam ini memang sudah ada. Namun, ketika Islam datang, ia membawa perubahan mendasar dalam tatanan sosial dan keluarga. Rasulullah SAW sendiri pada awalnya pernah membolehkan nikah mut’ah dalam kondisi tertentu, yaitu pada awal penyebaran Islam, ketika umat Islam masih dalam kondisi sulit dan jumlah wanita yang bisa dinikahi masih terbatas. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) yang diberikan dalam situasi darurat.
Namun, keringanan ini tidak bersifat permanen. Seiring dengan perkembangan dakwah dan penguatan umat Islam, serta untuk menjaga kemurnian institusi pernikahan dan melindungi hak-hak perempuan serta keturunan, Rasulullah SAW kemudian melarang keras nikah mut’ah. Larangan ini bersifat mutlak dan berlaku hingga akhir zaman.
Dalil-Dalil Larangan Nikah Mut’ah:
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa larangan nikah mut’ah didasarkan pada banyak dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Dari Hadits Rasulullah SAW:
Banyak sekali hadits shahih yang secara eksplisit melarang nikah mut’ah. Salah satu yang paling terkenal diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar, dan melarang makan daging keledai domestik."
Dalam riwayat lain yang juga dari Ali bin Abi Thalib, beliau berkata:
"Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah pada hari Khaibar, dan melarang makan daging himar (keledai) yang bukan keledai liar."
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW, dan kami mendapatkan wanita-wanita musuh. Kami ingin berzina, lalu kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang nikah mut’ah. Maka beliau melarang kami berzina dan tidak membolehkan nikah mut’ah."Hadits-hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa larangan nikah mut’ah bersifat tegas dan merupakan ketetapan dari Rasulullah SAW. Periode larangan ini terjadi pada saat perang Khaibar, yang merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Ijtihad Para Sahabat dan Ulama:
Setelah larangan tersebut, para sahabat Nabi pun memahami dan mengamalkan larangan ini. Bahkan, ketika ada yang mencoba menghidupkan kembali praktik ini pada masa kekhalifahan, mereka langsung ditegur dan diingatkan akan larangan Rasulullah SAW. Ini menunjukkan konsensus di kalangan sahabat mengenai haramnya nikah mut’ah.Para ulama dari berbagai madzhab, meskipun mungkin ada perbedaan nuansa dalam beberapa masalah fikih, secara umum sepakat mengenai keharaman nikah mut’ah. Dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 6, halaman 234, dijelaskan pandangan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa nikah mut’ah adalah haram dan batal.
Mengapa Nikah Mut’ah Dilarang dan Dianggap Batal?
Ada beberapa alasan mendasar mengapa nikah mut’ah dilarang dan dianggap batal oleh syariat:
- Menghilangkan Hak-Hak Istri dan Keturunan: Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan yang kokoh, bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ia memiliki konsekuensi hukum yang jelas, seperti hak nafkah, waris, nasab (garis keturunan), dan hak-hak lain yang melekat pada status istri dan anak. Nikah mut’ah, dengan sifatnya yang sementara, menghilangkan hak-hak fundamental ini. Terutama hak nasab dan waris yang sangat penting untuk keberlangsungan keluarga dan masyarakat.
- Potensi Eksploitasi dan Ketidakadilan: Praktik nikah mut’ah membuka pintu lebar bagi potensi eksploitasi, terutama terhadap pihak perempuan. Tanpa adanya ikatan yang pasti dan hak-hak yang terjamin, perempuan bisa saja diperlakukan seperti objek pemuas nafsu semata, lalu ditinggalkan begitu saja setelah masa kontrak habis. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemuliaan yang diajarkan Islam kepada perempuan.
- Menyerupai Perzinaan yang Disamarkan: Meskipun ada unsur akad, namun karena dibatasi waktu dan tidak adanya konsekuensi hukum jangka panjang seperti hak waris dan nasab yang jelas, nikah mut’ah oleh banyak ulama disamakan dengan perzinaan yang disamarkan. Ini adalah cara untuk melegalkan hubungan yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan fitrah pernikahan yang suci dan abadi.
- Bertentangan dengan Tujuan Syariat (Maqashid Syariah): Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga keturunan, melestarikan nasab, membangun keluarga yang stabil, dan menciptakan masyarakat yang bermoral. Nikah mut’ah justru merusak tujuan-tujuan mulia ini.
Pandangan Empat Madzhab:
Sebagaimana yang dirujuk dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 6, Hal 234, mayoritas ulama dari keempat madzhab sepakat bahwa nikah mut’ah adalah haram dan batal.
- Madzhab Hanafi: Mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah batal dan haram. Jika seseorang melakukannya, maka ia dianggap berzina dan wajib dikenakan hukuman ta’zir (hukuman yang diserahkan kepada hakim).
- Madzhab Maliki: Juga berpendapat bahwa nikah mut’ah adalah batal dan haram. Mereka menganggapnya sebagai bentuk perzinaan yang disamarkan.
- Madzhab Syafi’i: Secara tegas menyatakan bahwa nikah mut’ah adalah haram dan batal, baik dilakukan dengan jangka waktu yang jelas maupun tidak. Mereka berpegang teguh pada hadits larangan dari Rasulullah SAW.
- Madzhab Hanbali: Sama dengan madzhab lainnya, berpandangan bahwa nikah mut’ah adalah haram dan batal karena adanya larangan tegas dari Rasulullah SAW.
Meskipun ada sebagian kecil perbedaan pandangan di kalangan ulama terdahulu mengenai apakah larangan mut’ah bersifat permanen atau ada kondisi tertentu yang memungkinkan, namun pandangan mayoritas yang dipegang oleh para ulama muta’akhirin (belakangan) dan yang menjadi pegangan resmi dalam berbagai kitab fikih adalah bahwa nikah mut’ah haram selamanya. Kitab Fikih Empat Madzhab ini merangkum pandangan mayoritas tersebut.
Bagaimana dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak?
Saudari menyebutkan bahwa kerabatnya mengatakan bahwa ini adalah kesepakatan kedua belah pihak. Perlu dipahami, Pak Ustadz, bahwa dalam Islam, kesepakatan antara dua orang tidak otomatis membuatnya menjadi halal jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan syariat Allah. Ada prinsip dalam ushul fikih yang menyatakan bahwa "al-syarat al-mufsid lil ‘aqd" (syarat yang merusak akad). Dalam hal ini, syarat pembatasan waktu dalam akad nikah mut’ah justru merusak hakikat dan tujuan pernikahan yang sah menurut syariat.
Kesepakatan untuk melakukan sesuatu yang haram tidak akan mengubah status keharamannya. Sama halnya jika dua orang sepakat untuk mencuri, kesepakatan itu tidak membuat pencurian menjadi halal.
Oleh karena itu, meskipun ada kesepakatan antara kedua belah pihak, jika kesepakatan itu adalah untuk melakukan nikah mut’ah, maka kesepakatan tersebut tidak sah di mata syariat dan praktik tersebut tetap haram serta batal.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil syar’i yang kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW, serta pandangan mayoritas ulama dari empat madzhab fikih yang terangkum dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 6, Hal 234, hukum nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah haram selamanya sampai hari kiamat. Pernikahan semacam ini dianggap batal secara syar’i dan pelakunya berdosa. Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan nikah mut’ah tidak dapat melegalkan praktik yang telah dilarang secara tegas oleh Rasulullah SAW, karena praktik ini menghilangkan hak-hak fundamental istri dan keturunan, membuka potensi eksploitasi, dan bertentangan dengan tujuan mulia pernikahan dalam Islam.
Saudari, dengan penjelasan ini, semoga kegelisahan hati saudari terobati. Nasihatilah kerabat dekat saudari dengan lembut dan penuh kasih sayang, sampaikanlah hukum ini dengan dalil-dalil yang jelas. Tunjukkan kepadanya bahwa Islam datang untuk memuliakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, dan menjaga kemurnian institusi keluarga. Jika ia membutuhkan bimbingan lebih lanjut, ajaklah ia untuk berkonsultasi langsung dengan para ulama atau tokoh agama yang dapat dipercaya.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kekuatan untuk senantiasa berada di jalan yang diridhai-Nya. Amin ya rabbal ‘alamin.
