Batas Jarak Safar untuk Qashar Shalat

Hukum qashar shalat bagi musafir adalah keringanan (rukhsah) yang disyariatkan dalam Islam, namun batasan jarak minimal safar yang membolehkannya menjadi subjek perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Menurut rujukan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 221, para mujtahid memiliki pandangan yang beragam mengenai kriteria safar yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalatnya, khususnya terkait dengan … Read more

Hukum Wanita Haid Melakukan Sa’i

Bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid, pelaksanaan ibadah Sa’i dalam rangkaian umrah atau haji seringkali menimbulkan pertanyaan. Perlu dipahami bahwa wanita haid diperbolehkan untuk melaksanakan Sa’i karena kesucian dari hadats besar bukanlah syarat sahnya Sa’i, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 718. Pengertian & Hukum Dasar Sa’i Sa’i secara bahasa berarti … Read more

Membawa Anak Kecil yang Belum Khitan Haji

Membawa anak kecil, termasuk yang belum dikhitan, saat melaksanakan tawaf dalam ibadah haji atau umrah adalah hal yang diperbolehkan. Inti dari permasalahan ini terletak pada aspek kebersihan dan kesucian dari najis. Selama anak dipastikan bersih dan suci dari najis yang dapat membatalkan tawaf, maka tidak ada larangan untuk membawanya. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan … Read more

Hukum Jual Beli dengan Sistem ‘Inah (Rekayasa Riba)

Hukum jual beli dengan sistem ‘Inah, yang sering disebut sebagai rekayasa riba, merupakan topik yang diperdebatkan dalam fiqih Islam. Secara umum, sebagian ulama mengharamkannya, sementara sebagian lain membolehkan atau memakruhkannya, sebagaimana diulas dalam Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 279 (Source 115). Perbedaan pandangan ini muncul dari cara ulama melihat substansi dan tujuan di balik transaksi … Read more

Talak Tiga Sekaligus dalam Satu Lafadz

Dalam pandangan fiqih, mengenai talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu lafadz, para ulama memiliki perbedaan pendapat yang signifikan. Sebagaimana disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 129, perbedaan ini berkisar antara jatuh satu talak atau tiga talak, dengan masing-masing pandangan memiliki landasan dalil dan interpretasi yang kuat. Definisi & Konsep Talak secara etimologi berarti … Read more

Bolehkah Melihat Wanita yang Dilamar (Nazar)

Melihat wanita yang akan dilamar (nazar) hukumnya adalah boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian dan kemantapan hati sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Keabsahan dan batasan anggota tubuh yang boleh dilihat menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih, sebagaimana dibahas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 5. Secara umum, para … Read more

Hukum Nikah Tanpa Wali

Hukum nikah tanpa wali merupakan salah satu isu khilafiyah (perbedaan pendapat) yang signifikan dalam fiqih Islam. Menurut Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), pernikahan tanpa wali adalah sah jika wanita yang menikah itu baligh dan berakal. Sebaliknya, mayoritas ulama (Jumhur ulama), termasuk Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah atau batal. Perbedaan … Read more

Hukum Puasa bagi Musafir

Menurut ulama fiqih, mengenai mana yang lebih utama antara berpuasa atau berbuka bagi musafir terdapat perbedaan pendapat yang didasarkan pada penafsiran dalil dan kondisi musafir itu sendiri. Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 609 mencatat bahwa pilihan ini sangat bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan musafir, serta apakah puasa tersebut menimbulkan masyaqqah (kesulitan) atau tidak. … Read more

Kewajiban Niat dalam Wudhu

Dalam fiqih Islam, kewajiban niat dalam wudhu menjadi salah satu topik penting yang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan para ulama. Menurut kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 18, terjadi perbedaan mendasar antara madzhab Syafi’i yang menganggap niat sebagai syarat sah wudhu, dan madzhab Hanafi yang menilainya sebagai penyempurna atau sunnah, bukan syarat yang menggugurkan keabsahan … Read more

Hukum Wudhu dengan Air Sisa Wanita

Para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berwudhu menggunakan air sisa wanita (su’r al-mar’ah). Mayoritas ulama membolehkan secara mutlak, sementara sebagian lain memakruhkannya bagi laki-laki dalam kondisi tertentu. Perbedaan pandangan ini dirangkum dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 65, yang menyoroti dalil dan alasan di balik setiap pendapat. Definisi & Konsep Dalam konteks … Read more