Hukum qashar shalat bagi musafir adalah keringanan (rukhsah) yang disyariatkan dalam Islam, namun batasan jarak minimal safar yang membolehkannya menjadi subjek perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Menurut rujukan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 221, para mujtahid memiliki pandangan yang beragam mengenai kriteria safar yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalatnya, khususnya terkait dengan batasan jarak.
Definisi & Konsep
Qashar shalat adalah meringkas shalat fardhu empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya’) menjadi dua rakaat. Safar secara bahasa berarti perjalanan, sedangkan dalam terminologi fiqih merujuk pada perjalanan yang memenuhi syarat tertentu sehingga seorang musafir berhak mendapatkan keringanan seperti qashar dan jamak shalat, berbuka puasa di bulan Ramadhan, atau tidak wajib shalat Jumat. Ukuran jarak klasik yang sering disebut dalam kitab-kitab fiqih adalah farsakh dan burud. Satu farsakh setara dengan sekitar 5.544 kilometer, dan satu burud setara dengan empat farsakh atau sekitar 22.176 kilometer.
Dalil & Pembahasan
Dasar hukum disyariatkannya qashar shalat adalah firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 101: "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir." Selain itu, terdapat banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan beliau mengqashar shalat saat bersafar.
Perbedaan pendapat ulama muncul dalam menentukan batasan "bepergian" atau "safar" yang dimaksud dalam ayat dan hadis tersebut. Apakah ada batasan jarak minimal yang spesifik, ataukah cukup dengan niat dan status sebagai musafir menurut kebiasaan (‘urf)? Bidayatul Mujtahid secara rinci menguraikan argumen masing-masing mazhab, yang umumnya terbagi menjadi dua kelompok besar: mereka yang menetapkan batasan jarak dan mereka yang tidak menetapkannya.
Tabel Perbandingan Pendapat Ulama tentang Batas Jarak Safar untuk Qashar Shalat
| Pendapat/Madzhab | Batasan Jarak (Klasik & Konversi KM) | Hukum | Alasan |
|---|---|---|---|
| Jumhur Ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) | 4 Burud atau 16 Farsakh (sekitar 88.7 km atau dibulatkan 89-90 km) | Boleh mengqashar jika memenuhi jarak ini | Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang mengqashar shalat dalam perjalanan 4 burud, serta ijma’ sebagian sahabat. |
| Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) | 3 hari perjalanan kaki normal (sekitar 18-24 Farsakh, atau 99.8 km hingga 133 km) | Boleh mengqashar jika memenuhi durasi perjalanan ini | Berdasarkan pemahaman bahwa "safar" yang dimaksud syariat adalah perjalanan yang membutuhkan waktu cukup lama dan kesulitan, serta hadis yang menyebutkan batasan hari. |
| Sebagian Ulama Salaf & Zhahiri (mis. Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah) | Tidak ada batasan jarak spesifik, cukup disebut ‘safar’ secara ‘urf (kebiasaan) | Boleh mengqashar jika sudah dianggap musafir menurut kebiasaan masyarakat | Berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an dan hadis tanpa menyebutkan batasan jarak tertentu, serta praktik sebagian sahabat yang mengqashar shalat untuk jarak yang lebih pendek. |
Implikasi Modern
Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti Mazhab Syafi’i, sehingga batasan jarak safar untuk qashar shalat yang umum digunakan adalah sekitar 89-90 kilometer. Namun, dengan perkembangan transportasi modern yang sangat cepat dan nyaman, perdebatan mengenai relevansi batasan jarak ini kembali mengemuka. Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa yang lebih penting adalah status "musafir" itu sendiri, terlepas dari kecepatan atau kenyamanan perjalanan. Namun, secara resmi, fatwa-fatwa yang ada di Indonesia umumnya masih merujuk pada batasan jarak yang telah ditetapkan oleh jumhur ulama.
Kesimpulan
Batas jarak safar untuk qashar shalat merupakan salah satu isu fiqih yang memiliki perbedaan pendapat signifikan di kalangan ulama. Meskipun ada pandangan yang tidak membatasi jarak, mayoritas ulama (jumhur) menetapkan batas minimal sekitar 89-90 kilometer. Pemahaman akan perbedaan pendapat ini penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan rujukan madzhab yang diikutinya, sambil tetap menghormati pandangan lain dalam khazanah keilmuan Islam.
