Menurut ulama fiqih, mengenai mana yang lebih utama antara berpuasa atau berbuka bagi musafir terdapat perbedaan pendapat yang didasarkan pada penafsiran dalil dan kondisi musafir itu sendiri. Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 609 mencatat bahwa pilihan ini sangat bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan musafir, serta apakah puasa tersebut menimbulkan masyaqqah (kesulitan) atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Namun, jika puasa menyebabkan kesulitan berat, maka berbuka adalah rukhsah (keringanan) yang lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib.
DEFINISI & KONSEP
Dalam konteks fiqih puasa, terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami:
- Musafir: Seseorang yang sedang dalam perjalanan dengan jarak tertentu (umumnya sekitar 81 km atau lebih, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai batas minimalnya) dan berniat untuk bepergian, bukan menetap. Ia memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan dalam ibadah, termasuk puasa dan salat.
- Puasa (Shaum): Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat.
- Rukhsah: Keringanan atau kemudahan yang diberikan syariat Islam kepada mukallaf (orang yang dibebani hukum) dalam kondisi tertentu, seperti sakit atau bepergian.
- Masyaqqah: Kesulitan atau keberatan yang luar biasa yang dapat membahayakan atau menyulitkan seseorang jika ia tetap menjalankan ibadah dalam kondisi normal.
DALIL & PEMBAHASAN
Dalil utama yang menjadi rujukan dalam pembahasan hukum puasa bagi musafir adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
"فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ"
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini secara jelas memberikan keringanan bagi musafir untuk berbuka dan menggantinya di hari lain. Frasa "وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ" (dan berpuasa itu lebih baik bagimu) menjadi titik perdebatan ulama.
Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan berbagai pandangan ulama terkait ayat ini dan hadis-hadis Nabi SAW. Beberapa hadis menunjukkan bahwa Nabi SAW terkadang berpuasa saat safar dan terkadang berbuka. Hadis dari Aisyah RA menyebutkan: "Rasulullah SAW berpuasa dan berbuka dalam safar, maka siapa yang mau berpuasa silakan berpuasa, dan siapa yang mau berbuka silakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, ada juga hadis yang mengindikasikan bahwa berbuka lebih utama jika puasa memberatkan, seperti sabda Nabi SAW: "Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Jabir bin Abdullah, ketika melihat orang-orang berkerumun di sekitar seseorang yang pingsan karena puasa).
Ibnu Rusyd menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan ini muncul dari upaya menyatukan dalil-dalil yang tampak kontradiktif. Sebagian memahami frasa "berpuasa itu lebih baik bagimu" sebagai keutamaan mutlak, sementara yang lain memahaminya sebagai keutamaan jika tidak ada masyaqqah, dan jika ada masyaqqah, maka berbuka yang lebih utama.
| TABEL PERBANDINGAN | Pendapat/Madzhab | Hukum (Mana yang Lebih Utama) | Alasan |
|---|---|---|---|
| Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i) | Berpuasa lebih utama, jika tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan berat). | Berpegang pada firman Allah SWT: "وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ" (dan berpuasa itu lebih baik bagimu), serta praktik Nabi SAW yang terkadang berpuasa saat safar. Menganggap berbuka adalah rukhsah, bukan keutamaan mutlak kecuali dalam kondisi sulit. | |
| Sebagian Hanbali (dan beberapa ulama lain) | Berbuka lebih utama, terutama jika ada potensi masyaqqah atau mengikuti rukhsah. | Mengambil dalil dari hadis "Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan" dan praktik Nabi SAW yang terkadang berbuka. Menganggap mengambil rukhsah adalah bentuk penerimaan karunia Allah dan lebih utama dalam kondisi tertentu. | |
| Pendapat yang mengaitkan dengan kondisi (Pandangan Terkuat) | Tergantung kondisi musafir: – Jika puasa memberatkan atau membahayakan: Berbuka lebih utama, bahkan bisa wajib. – Jika puasa tidak memberatkan: Berpuasa lebih utama. | Ini adalah pandangan kompromi yang menggabungkan semua dalil. Mengutamakan kemudahan dan menghindari masyaqqah sesuai tujuan syariat. Dianggap sebagai pandangan yang paling kuat dan sesuai dengan semangat Islam yang mengedepankan kemudahan. |
IMPLIKASI MODERN
Di Indonesia, penerapan hukum puasa bagi musafir cenderung mengikuti pandangan mayoritas ulama yang mengedepankan kondisi musafir. Dengan kemajuan teknologi transportasi seperti pesawat terbang, kereta api, atau mobil pribadi, perjalanan seringkali menjadi lebih nyaman dan tidak seberat zaman dahulu. Oleh karena itu, banyak musafir di Indonesia memilih untuk tetap berpuasa jika perjalanan mereka tidak terlalu melelahkan atau tidak menimbulkan masyaqqah yang berarti.
Namun, jika perjalanan sangat panjang, melelahkan, atau melewati zona waktu yang berbeda secara signifikan, sehingga berpotensi mengganggu kesehatan atau konsentrasi, maka mengambil keringanan untuk berbuka puasa sangat dianjurkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa-fatwanya juga seringkali menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi individu dan tujuan syariat dalam memberikan keringanan. Prinsip kemudahan (taysir) dan menghindari kesulitan (raf’ul haraj) menjadi landasan utama dalam menentukan pilihan ini.
KESIMPULAN
Keputusan apakah lebih utama berpuasa atau berbuka bagi musafir merupakan masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama, sebagaimana yang diuraikan dalam Bidayatul Mujtahid. Pandangan yang paling kuat dan relevan dengan semangat syariat Islam adalah bahwa keutamaan tersebut sangat bergantung pada kondisi fisik dan mental musafir. Jika puasa tidak menimbulkan kesulitan atau bahaya, maka berpuasa dianggap lebih utama karena memenuhi ibadah pada waktunya. Namun, jika puasa menyebabkan masyaqqah yang berarti, maka berbuka adalah pilihan yang lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Islam adalah agama yang mengedepankan kemudahan, dan rukhsah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.
