Jual Beli Kucing: Makruh atau Haram? Ustadz Jelaskan Hukumnya dalam Kitab Kuning!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan. Saya seorang penikmat kopi di pagi hari sambil membaca rubrik konsultasi syariah Bapak. Tulisan-tulisan Bapak selalu menyejukkan hati dan memberikan pencerahan.

Pak Ustadz, saya punya sedikit kegelisahan yang ingin saya tanyakan. Akhir-akhir ini, saya melihat banyak sekali orang yang menjual kucing, baik itu kucing ras maupun kucing kampung. Harganya pun bervariasi, ada yang murah, ada juga yang sangat mahal. Di media sosial, di pasar hewan, bahkan di pinggir jalan pun sering saya temui.

Saya pribadi sangat menyukai kucing. Hewan ini lucu, menggemaskan, dan bisa menjadi teman di rumah. Namun, saya juga memiliki sedikit keraguan mengenai hukum jual beli kucing ini dalam pandangan agama kita. Saya pernah mendengar dari beberapa teman bahwa menjual kucing itu tidak diperbolehkan, bahkan ada yang bilang haram. Tapi di sisi lain, saya juga melihat banyak orang yang melakukannya dan tidak merasa ada masalah.

Nah, Pak Ustadz, saya jadi bingung. Sebenarnya bagaimana hukumnya jual beli kucing ini menurut syariat Islam? Apakah memang dilarang keras, atau ada keringanan? Saya takut jika saya ikut-ikutan membeli atau menjual kucing, ternyata perbuatan saya tersebut melanggar ajaran agama. Mohon kiranya Pak Ustadz bisa memberikan penjelasan yang gamblang dan mendalam, beserta dalil-dalilnya dari kitab-kitab yang mu’tabaroh, agar kegelisahan saya ini terobati. Saya sangat mengharapkan bimbingan dari Pak Ustadz. Terima kasih banyak atas perhatiannya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam ruang tanya jawab ini. Senang sekali mendengar bahwa rubrik ini bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi Anda dan para pembaca sekalian. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.

Pertanyaan Anda mengenai hukum jual beli kucing ini memang seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat. Kebingungan ini wajar terjadi, mengingat adanya perbedaan pandangan di antara para ulama, yang masing-masing berpegang pada dalil-dalil yang mereka yakini. Namun, insya Allah, dengan merujuk pada kitab-kitab kuning yang mu’tabaroh, kita akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

Dalam literatur fikih Islam, masalah jual beli hewan, termasuk kucing, memang dibahas secara mendalam. Mengenai kucing secara spesifik, terdapat beberapa pandangan dari para ulama.

Pandangan Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama)

Mayoritas ulama fikih, yang sering kita sebut sebagai jumhur ulama, berpandangan bahwa jual beli kucing hukumnya adalah makruh tanzih. Makruh tanzih artinya perbuatan tersebut boleh dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan karena ada aspek yang kurang baik atau kurang disukai dalam syariat. Ini berarti, jika seseorang menjual atau membeli kucing, shalatnya sah, transaksinya sah, namun ia kehilangan keutamaan jika meninggalkan perbuatan tersebut.

Landasan pandangan jumhur ulama ini biasanya merujuk pada beberapa hal:

  1. Sifat Kucing yang Liar dan Sulit Dijinakkan: Kucing secara umum dikenal sebagai hewan yang cenderung liar dan tidak sepenuhnya bisa dikendalikan sebagaimana hewan ternak yang dipelihara untuk diambil manfaatnya secara langsung (seperti sapi, kambing, atau ayam). Meskipun banyak kucing yang sudah terbiasa hidup dengan manusia, namun sifat liarnya masih melekat. Dalam kaidah fikih, barang yang tidak bernilai atau sulit diambil manfaatnya secara umum, terkadang dipermasalahkan dalam transaksi jual beli.

  2. Hadis yang Melarang Menjual Anjing: Meskipun fokusnya adalah anjing, namun sebagian ulama mengkiaskan (menyamakan) kucing dengan anjing dalam hal ini, karena keduanya termasuk hewan yang kadang dianggap menjijikkan atau tidak murni oleh sebagian orang. Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    "Barangsiapa menjual anjing, maka tidak diterima shalatnya." (HR. Muslim)
    Meskipun hadis ini secara tegas melarang jual beli anjing dan menyatakan tidak diterimanya shalat orang yang melakukannya (ini menunjukkan keharamannya atau setidaknya makruh tahrim), namun ada sebagian ulama yang menganggap bahwa kucing juga memiliki kemiripan dalam hal ini, sehingga hukumnya menjadi makruh.

  3. Potensi Najisnya: Kucing, seperti hewan pada umumnya, bisa saja mengeluarkan kotoran yang dianggap najis. Hal ini terkadang menjadi pertimbangan dalam membolehkan atau tidak membolehkan transaksi jual belinya.

Dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram Juz 3, halaman 19, yang Anda sebutkan, memang dijelaskan mengenai hal ini. Kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalam pembahasan mengenai jual beli, seringkali dibahas hewan-hewan yang diperjualbelikan. Penjelasan di sana mengindikasikan adanya pandangan bahwa jual beli kucing masuk dalam kategori yang kurang disukai atau makruh tanzih.

Pandangan Zahiri dan Sebagian Riwayat (Haram)

Di sisi lain, ada sebagian ulama, terutama dari kalangan ahli Zhahir (yang sangat berpegang teguh pada makna harfiah teks Al-Qur’an dan Hadis) serta sebagian riwayat dari ulama salaf, yang berpandangan bahwa jual beli kucing hukumnya adalah haram.

Pandangan ini biasanya didasarkan pada:

  1. Hadis Larangan Menjual Kucing: Terdapat beberapa riwayat hadis yang secara eksplisit melarang jual beli kucing. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual kucing."
    Meskipun status keotentikan hadis ini masih diperdebatkan oleh para ahli hadis, namun bagi ulama yang menganggapnya shahih atau hasan, maka ini menjadi dalil yang kuat untuk mengharamkan jual beli kucing.

  2. Kucing sebagai Hewan yang Tidak Dimakan (Liham): Dalam fikih, hewan yang tidak lazim dimakan dagingnya oleh masyarakat Arab pada zaman Nabi atau tidak memiliki manfaat yang jelas dan besar (seperti untuk ditunggangi, diambil susunya, atau diambil bulunya untuk keperluan tertentu), terkadang dipermasalahkan dalam jual beli. Kucing pada umumnya tidak dimakan dagingnya oleh masyarakat Arab.

  3. Analogi dengan Hewan Haram Lainnya: Ada yang menganalogikan kucing dengan hewan-hewan lain yang haram untuk dijual belikan, meskipun analogi ini perlu ditinjau lebih lanjut.

Para ulama yang berpandangan haram ini menganggap bahwa larangan menjual kucing adalah larangan yang tegas, sehingga pelakunya berdosa.

Penjelasan Lebih Lanjut dan Pertimbangan Tambahan

Penting untuk dipahami bahwa perbedaan pendapat ini muncul karena perbedaan dalam menafsirkan dalil, serta perbedaan dalam menilai status keotentikan hadis dan tingkat kekuatannya.

  • Konteks Manfaat Kucing: Perlu digarisbawahi bahwa pandangan makruh atau bahkan haram ini umumnya merujuk pada kucing yang dipelihara untuk tujuan yang tidak jelas, atau kucing liar yang tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Namun, zaman telah berubah. Saat ini, kucing memiliki berbagai manfaat yang diakui, di antaranya:

    • Hewan Peliharaan (Pets): Kucing sangat populer sebagai hewan peliharaan yang memberikan hiburan, mengurangi stres, dan memberikan kasih sayang.
    • Hewan Terapi: Dalam dunia modern, kucing digunakan dalam terapi untuk membantu orang yang mengalami masalah kesehatan mental.
    • Hewan Pemburu Tikus: Kucing secara naluriah adalah pemburu tikus, sehingga sangat bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di rumah atau gudang.
    • Kucing Ras Bernilai Ekonomi Tinggi: Kucing ras tertentu memiliki nilai jual yang sangat tinggi dan diperjualbelikan untuk tujuan pembiakan atau sebagai hewan peliharaan eksklusif.

    Dengan adanya manfaat-manfaat yang nyata dan diakui ini, banyak ulama kontemporer yang cenderung membolehkan jual beli kucing, terutama jika kucing tersebut memiliki nilai manfaat yang jelas dan tidak membahayakan. Mereka berargumentasi bahwa larangan awal mungkin didasarkan pada kondisi zaman dahulu, di mana kucing tidak memiliki nilai manfaat yang diakui secara luas. Kaidah fikih menyatakan bahwa hukum bisa berubah seiring dengan perubahan zaman dan kondisi (al-mughayyarat al-hukm bi-taghayyur al-zaman wa al-makan).

  • Kaidah Fikih "Al-Ashlu fi al-Mu’amalat al-Ibaha hatta yalid al-dalil ‘ala al-tahrim": Kaidah dasar dalam muamalah (transaksi) adalah boleh, kecuali ada dalil yang secara tegas mengharamkannya. Jika ada perbedaan pendapat mengenai keharaman, maka kaidah ini cenderung menguatkan sisi kebolehan, terutama jika manfaatnya jelas.

  • Perbedaan Antara "Menjual" dan "Memelihara": Perlu dibedakan antara hukum menjual dan hukum memelihara. Memelihara kucing untuk dijadikan teman, atau untuk menjaga dari tikus, jelas diperbolehkan dan bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan baik, sebagaimana kisah seekor wanita pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing.

Kesimpulan Mengenai Pandangan Ulama:

Secara ringkas, mengenai hukum jual beli kucing:

  • Jumhur Ulama: Menganggapnya makruh tanzih (boleh tapi kurang baik untuk ditinggalkan).
  • Sebagian Ulama (termasuk Zahiri) dan sebagian riwayat: Menganggapnya haram.

Namun, dengan berkembangnya pemahaman tentang manfaat kucing di zaman modern, serta adanya kucing ras yang memiliki nilai ekonomis dan fungsi yang jelas, banyak ulama kontemporer yang berfatwa bahwa jual beli kucing diperbolehkan, terutama jika kucing tersebut memiliki manfaat yang jelas, seperti untuk dipelihara sebagai hewan kesayangan, untuk menjaga dari tikus, atau jika merupakan kucing ras yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam kasus Anda, jika Anda melihat ada orang yang menjual kucing dengan tujuan yang baik, misalnya untuk dipelihara sebagai hewan kesayangan yang akan dirawat dengan baik, atau untuk tujuan yang bermanfaat lainnya, maka insya Allah tidak mengapa untuk bertransaksi. Namun, jika Anda ingin lebih berhati-hati dan mengikuti pandangan yang lebih ketat, Anda bisa memilih untuk tidak terlibat dalam jual beli kucing. Pilihan ini tetap sah dan tidak akan mengurangi nilai ibadah Anda.

Yang terpenting adalah niat dan cara kita dalam berinteraksi dengan hewan. Memelihara kucing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab adalah perbuatan yang mulia.

Semoga penjelasan ini bisa memberikan kejelasan dan menenangkan hati Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk kembali bertanya.

📝 Kesimpulan Hukum

Hukum jual beli kucing memiliki dua pandangan utama dalam literatur fikih: mayoritas ulama (jumhur) menganggapnya makruh tanzih (boleh namun kurang baik untuk ditinggalkan), sementara sebagian ulama lain, termasuk kalangan Zahiri dan berdasarkan beberapa riwayat, menganggapnya haram. Namun, dengan berkembangnya zaman dan pengakuan atas manfaat kucing sebagai hewan peliharaan, terapi, atau pemburu tikus, serta adanya kucing ras bernilai ekonomis, banyak ulama kontemporer yang berfatwa membolehkan jual beli kucing jika terdapat manfaat yang jelas dan transaksi dilakukan secara syar’i, dengan tetap memperhatikan kaidah dasar kebolehan dalam muamalah kecuali ada larangan tegas.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment