Hukum Nikah Tanpa Wali
Hukum nikah tanpa wali merupakan salah satu isu khilafiyah (perbedaan pendapat) yang signifikan dalam fiqih Islam. Menurut Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), pernikahan tanpa wali adalah sah jika wanita yang menikah itu baligh dan berakal. Sebaliknya, mayoritas ulama (Jumhur ulama), termasuk Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah atau batal. Perbedaan … Read more