Lokasi Ihram Penduduk Makkah

Bagi penduduk Makkah atau jamaah yang telah bermukim di Makkah dan ingin melaksanakan ibadah umrah, lokasi niat ihram memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan jamaah dari luar Makkah (Afāqī). Prosedur ini mengharuskan mereka keluar dari batas tanah haram menuju tanah halal untuk memulai ihram, sebagaimana dijelaskan dalam rujukan Fathul Baari Juz 09 Halaman 216. Pengertian … Read more

Menyentuh Ka’bah yang Wangi Saat Ihram

Saat menjalankan ibadah umrah, banyak jamaah berkeinginan kuat untuk menyentuh Ka’bah, Baitullah yang suci. Namun, bagi jamaah yang sedang dalam keadaan ihram, terdapat sebuah perhatian khusus terkait larangan penggunaan wewangian. Menyentuh Kiswah (kain penutup Ka’bah) yang seringkali diberi parfum memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak melanggar larangan ihram. Para ulama telah membahas hal ini, sebagaimana disebutkan … Read more

Hukum Membawa Ransel di Pundak

Saat berihram, salah satu pertanyaan yang sering muncul dari jamaah adalah mengenai hukum membawa ransel atau tas di pundak. Secara ringkas, membawa ransel atau tas yang berjahit di pundak saat ihram bagi laki-laki adalah diperbolehkan, karena larangan "pakaian berjahit" (makhith) tidak berlaku untuk tas atau barang bawaan, melainkan pakaian yang dikenakan di tubuh. Penjelasan ini … Read more

Hukum Memakai Celana Dalam bagi Wanita Ihram

Wanita yang sedang menunaikan ibadah umrah atau haji seringkali bertanya tentang hukum memakai celana dalam saat ihram. Berdasarkan rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 522, wanita diperbolehkan memakai celana dalam atau pakaian dalam lainnya saat berihram. Ketentuan ini berbeda dengan pria yang dilarang memakai pakaian berjahit, termasuk celana dalam. Pengertian & Hukum Dasar Pakaian … Read more

Hukum Memakai Kacamata dan Jam Tangan

Memahami hukum penggunaan kacamata dan jam tangan selama ihram adalah hal penting bagi jamaah umrah dan haji. Secara langsung, kacamata dan jam tangan diperbolehkan dipakai saat ihram karena tidak termasuk dalam kategori larangan pakaian berjahit yang khusus berlaku bagi laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 522, yang menjadi landasan kebolehan … Read more

Hukum Memotong Kuku yang Pecah

Dalam kondisi ihram, memotong kuku secara sengaja adalah larangan yang berkonsekuensi dam. Namun, jika kuku pecah dan menimbulkan rasa sakit atau berpotensi melukai, syariat memberikan keringanan. Berdasarkan rujukan Fathul Baari 10 Hal 114, memotong bagian kuku yang pecah karena darurat dan menimbulkan madharat tidak termasuk dalam larangan yang mewajibkan dam. Ini adalah solusi praktis bagi … Read more

Mengenakan Tas Pinggang (Sabuk) Saat Ihram

Mengenakan tas pinggang atau sabuk saat ihram bagi jamaah haji dan umrah adalah diperbolehkan menurut mayoritas ulama, baik bagi laki-laki maupun wanita, untuk menyimpan barang-barang penting atau mengikat kain ihram agar tidak melorot. Ketentuan ini dijelaskan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 520, yang menegaskan bahwa sabuk tidak termasuk dalam kategori pakaian berjahit yang … Read more

Hukum Menggunakan Payung Saat Ihram

Berdasarkan rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 520, secara umum, jamaah pria dalam keadaan ihram tidak diperbolehkan menutup kepala dengan benda apapun yang menempel atau menaungi secara langsung, termasuk menggunakan payung yang berfungsi menaungi kepala. Larangan ini merupakan bagian dari kewajiban menjaga ihram untuk memastikan keabsahan ibadah umrah atau haji. Pengertian & Hukum Dasar … Read more

Mandi bagi Wanita Haid untuk Ihram

Mandi ihram bagi wanita yang sedang haid adalah suatu kesunahan yang sangat dianjurkan sebelum memulai ibadah umrah atau haji. Prosedur ini memungkinkan wanita haid untuk tetap berniat ihram dan memasuki miqat, meskipun ia tidak dapat melaksanakan thawaf dan shalat. Landasan hukum dan tata caranya telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya dalam Fathul Baari Juz … Read more

Menyisir Rambut Saat Ihram

Saat berihram, menyisir rambut diperbolehkan selama dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada rambut yang rontok secara sengaja. Jika rambut rontok dengan sendirinya tanpa disengaja saat menyisir, tidak ada denda (dam) yang dikenakan. Namun, jika kerontokan rambut disebabkan oleh tindakan menyisir yang kasar atau sengaja, ini bisa termasuk dalam larangan ihram. Penjelasan ini didasarkan pada … Read more