Hukum Memotong Kuku yang Pecah

Dalam kondisi ihram, memotong kuku secara sengaja adalah larangan yang berkonsekuensi dam. Namun, jika kuku pecah dan menimbulkan rasa sakit atau berpotensi melukai, syariat memberikan keringanan. Berdasarkan rujukan Fathul Baari 10 Hal 114, memotong bagian kuku yang pecah karena darurat dan menimbulkan madharat tidak termasuk dalam larangan yang mewajibkan dam. Ini adalah solusi praktis bagi … Read more

Membayar Dam dengan Uang

Membayar Dam atau denda dalam ibadah haji dan umrah merupakan kewajiban bagi jamaah yang melanggar ketentuan syariat tertentu. Secara umum, Dam dilaksanakan dengan menyembelih hewan kurban. Namun, pertanyaan seputar konversi Dam ke dalam bentuk uang sering muncul. Menurut rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 585, terdapat pandangan ulama yang beragam mengenai kebolehan membayar Dam … Read more

Nikah Saat Ihram: Sah atau Batal? Ustadz Jelaskan Hukumnya!

📩 Pertanyaan Jamaah Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak dan keluarga. Saya menulis surat ini dengan hati yang gundah gulana, penuh dengan keraguan dan kekhawatiran yang mengganjal di dada. Perkara ini sungguh membuat saya tidak tenang, bahkan terkadang sampai terbawa mimpi. Begini Pak Ustadz, beberapa waktu lalu … Read more

Hukum Meninggalkan Arafah Sebelum Maghrib

Meninggalkan Padang Arafah sebelum terbenamnya matahari (Maghrib) pada hari Wukuf adalah suatu perkara yang membutuhkan perhatian serius dalam pelaksanaan ibadah haji. Tindakan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kewajiban membayar dam, jika dilakukan tanpa uzur syar’i. Penting bagi setiap jamaah untuk memahami tata cara dan batasan waktu wukuf agar ibadah haji mereka sempurna, sebagaimana dijelaskan … Read more

Kewajiban Membayar Dam (Denda) Tamattu

Bagi jamaah yang melaksanakan ibadah haji dengan cara Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan haji dalam satu musim tanpa kembali ke tanah air, wajib hukumnya membayar Dam (denda). Kewajiban ini timbul karena jamaah telah menikmati kemudahan (rukhshah) dengan melakukan tahallul setelah umrah sebelum haji. Tata cara pembayaran Dam Tamattu’ adalah dengan menyembelih … Read more

Hukum Melewati Miqat Tanpa Ihram di Pesawat: Bayar Dam atau Kembali?

Melewati batas miqat (titik awal pelaksanaan ibadah haji atau umrah) tanpa niat ihram dan mengenakan pakaian ihram adalah sebuah pelanggaran syariat. Sanksi yang dikenakan adalah membayar dam (denda). Pilihan untuk kembali ke miqat hanya berlaku jika pelanggaran dilakukan sebelum melewati miqat tanpa ihram, bukan setelahnya. Pentingnya Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah Miqat merupakan batas … Read more