Hukum Memotong Kuku yang Pecah
Dalam kondisi ihram, memotong kuku secara sengaja adalah larangan yang berkonsekuensi dam. Namun, jika kuku pecah dan menimbulkan rasa sakit atau berpotensi melukai, syariat memberikan keringanan. Berdasarkan rujukan Fathul Baari 10 Hal 114, memotong bagian kuku yang pecah karena darurat dan menimbulkan madharat tidak termasuk dalam larangan yang mewajibkan dam. Ini adalah solusi praktis bagi … Read more