Bagi jamaah yang melaksanakan ibadah haji dengan cara Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan haji dalam satu musim tanpa kembali ke tanah air, wajib hukumnya membayar Dam (denda). Kewajiban ini timbul karena jamaah telah menikmati kemudahan (rukhshah) dengan melakukan tahallul setelah umrah sebelum haji. Tata cara pembayaran Dam Tamattu’ adalah dengan menyembelih seekor kambing atau, jika tidak mampu, berpuasa selama 10 hari. Landasan hukum kewajiban ini dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Halaman 688.
Pengertian & Hukum Dasar Dam Tamattu’
Dam secara bahasa berarti darah, namun dalam konteks ibadah haji dan umrah, Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh seorang jamaah haji atau umrah karena melanggar larangan ihram, meninggalkan kewajiban, atau sebagai konsekuensi dari jenis haji yang dipilih. Khusus untuk haji Tamattu’, Dam hukumnya adalah wajib. Kewajiban ini merupakan konsekuensi bagi jamaah yang menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan dengan melakukan tahallul di antara keduanya, sehingga menikmati fasilitas lepas dari larangan ihram setelah umrah sebelum memulai ihram haji. Hal ini berbeda dengan haji Ifrad yang tidak dikenakan dam.
Tata Cara Pembayaran Dam Tamattu’ & Dalilnya
Pelaksanaan pembayaran Dam Tamattu’ memiliki tata cara dan alternatif yang jelas sesuai syariat. Berikut adalah langkah-langkah dan dalilnya:
- Penyebab Kewajiban: Dam Tamattu’ wajib bagi jamaah yang melaksanakan umrah dan haji secara berurutan dalam satu perjalanan tanpa kembali ke tanah air, dan bukan penduduk Mekah atau sekitarnya.
- Jenis Dam Utama (Penyembelihan):
- Jenis: Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, atau sepertujuh dari seekor unta/sapi.
- Waktu: Dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
- Tempat: Disembelih di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dagingnya boleh dimakan sebagian oleh yang berdam dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram.
- Jenis Dam Alternatif (Puasa):
- Jika tidak mampu menyembelih hewan kurban, maka wajib berpuasa selama 10 hari.
- Waktu Puasa:
- 3 Hari: Dilakukan saat masih berada di tanah suci, sebelum hari Arafah (sebaiknya sebelum tanggal 9 Dzulhijjah).
- 7 Hari: Dilakukan setelah kembali ke tanah air.
- Urutan: Puasa 3 hari harus didahulukan sebelum puasa 7 hari.
Dalil Naqli (Al-Qur’an):
Kewajiban Dam bagi haji Tamattu’ dijelaskan dalam firman Allah SWT:
"…Maka barangsiapa di antara kamu mengerjakan haji Tamattu’ sebelum sempurna haji, maka wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (kurban), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram (penduduk Mekah)…" (QS. Al-Baqarah: 196)
Tabel Panduan Praktis Dam Tamattu’
Berikut adalah tabel panduan mengenai jenis Dam Tamattu’ dan waktu pembayarannya:
| Jenis Dam | Waktu Pembayaran | Keterangan / Alternatif |
|---|---|---|
| Sembelihan (Kambing/Unta/Sapi) | Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) | Wajib menyembelih seekor kambing, atau 1/7 unta/sapi. Dilakukan di tanah haram. Dagingnya untuk fakir miskin di sana. |
| Puasa (Alternatif jika tidak mampu menyembelih) | 3 Hari: Saat di tanah suci, sebelum hari Arafah (sebelum 9 Dzulhijjah). 7 Hari: Setelah kembali ke tanah air. | Puasa 3 hari harus didahulukan. Total puasa 10 hari. Tidak boleh puasa pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik. |
Tips Khusus untuk Jamaah Indonesia
Untuk jamaah Indonesia, pembayaran Dam Tamattu’ seringkali menjadi pertanyaan praktis di lapangan. Berikut beberapa tips:
- Manfaatkan Layanan Resmi: Banyak biro travel atau lembaga resmi di Arab Saudi yang menyediakan layanan penyembelihan Dam. Pastikan Anda menggunakan layanan terpercaya untuk menghindari penipuan.
- Bayar Jauh Hari: Jika memilih Dam sembelihan, Anda bisa mengkoordinasikannya dengan muthawif atau biro travel Anda jauh-jauh hari sebelum hari penyembelihan tiba.
- Pahami Waktu Puasa: Jika memilih puasa, pastikan Anda memahami jadwal puasa 3 hari di tanah suci agar tidak terlewat sebelum hari Arafah. Kondisi fisik saat berhaji sangat penting, pertimbangkan dengan baik apakah Anda kuat berpuasa di tengah aktivitas ibadah.
- Jangan Tunda: Pembayaran Dam, terutama penyembelihan, sebaiknya dilakukan tepat waktu. Jika memilih puasa, pastikan 3 hari pertama dilakukan sebelum hari Arafah.
- Konsultasi Muthawif: Jangan ragu untuk selalu bertanya dan berkonsultasi dengan muthawif atau pembimbing ibadah Anda mengenai detail pembayaran Dam.
Kesimpulan & Doa Khusus
Kewajiban membayar Dam Tamattu’ adalah bagian integral dari kesempurnaan ibadah haji bagi jamaah yang memilih jenis haji ini. Melaksanakannya dengan benar adalah bentuk kepatuhan kita kepada syariat Allah SWT. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan menjadikan haji kita haji yang mabrur.
Doa Khusus:
Allahumma taqabbal minna nusukana wa damana wa taqabbal hajjana wa umratana ya rabbal ‘alamin.
(Ya Allah, terimalah ibadah kami, Dam kami, terimalah haji dan umrah kami, wahai Tuhan semesta alam).
