Kewajiban Membayar Dam (Denda) Tamattu

Bagi jamaah yang melaksanakan ibadah haji dengan cara Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan haji dalam satu musim tanpa kembali ke tanah air, wajib hukumnya membayar Dam (denda). Kewajiban ini timbul karena jamaah telah menikmati kemudahan (rukhshah) dengan melakukan tahallul setelah umrah sebelum haji. Tata cara pembayaran Dam Tamattu’ adalah dengan menyembelih … Read more

Tata Cara Haji Tamattu

Haji Tamattu adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang paling banyak dipilih oleh jamaah dari luar Makkah, termasuk Indonesia. Prosedur ini memungkinkan jamaah untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian bertahallul (melepas ihram), dan setelah itu berihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji pada musim yang sama. Tata cara ini dilandasi oleh berbagai dalil syar’i, … Read more