Kewajiban Membayar Dam (Denda) Tamattu

Bagi jamaah yang melaksanakan ibadah haji dengan cara Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan haji dalam satu musim tanpa kembali ke tanah air, wajib hukumnya membayar Dam (denda). Kewajiban ini timbul karena jamaah telah menikmati kemudahan (rukhshah) dengan melakukan tahallul setelah umrah sebelum haji. Tata cara pembayaran Dam Tamattu’ adalah dengan menyembelih … Read more