Membayar Dam dengan Uang
Membayar Dam atau denda dalam ibadah haji dan umrah merupakan kewajiban bagi jamaah yang melanggar ketentuan syariat tertentu. Secara umum, Dam dilaksanakan dengan menyembelih hewan kurban. Namun, pertanyaan seputar konversi Dam ke dalam bentuk uang sering muncul. Menurut rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 585, terdapat pandangan ulama yang beragam mengenai kebolehan membayar Dam … Read more