Hukum Menggunakan Payung Saat Ihram
Berdasarkan rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 520, secara umum, jamaah pria dalam keadaan ihram tidak diperbolehkan menutup kepala dengan benda apapun yang menempel atau menaungi secara langsung, termasuk menggunakan payung yang berfungsi menaungi kepala. Larangan ini merupakan bagian dari kewajiban menjaga ihram untuk memastikan keabsahan ibadah umrah atau haji. Pengertian & Hukum Dasar … Read more