Hukum zakat atas perhiasan yang dipakai wanita merupakan salah satu isu fiqih yang telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama, dengan dua pandangan utama yang berbeda secara signifikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 530, terdapat perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi yang mewajibkan zakat atas perhiasan yang dipakai, dan jumhur ulama (mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang menganggapnya tidak wajib atau mubah.
Dalam konteks fiqih, zakat adalah salah satu rukun Islam yang berarti mengeluarkan sebagian harta tertentu, yang telah mencapai nisab dan haul, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Perhiasan merujuk pada emas atau perak yang dibentuk menjadi barang-barang yang digunakan sebagai hiasan, seperti kalung, gelang, cincin, dan anting. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati, sementara haul adalah periode waktu satu tahun hijriah harta tersebut dimiliki. Perbedaan pandangan ini muncul karena interpretasi yang berbeda terhadap dalil-dalil syariat mengenai kategori harta yang wajib dizakati.
Pembahasan mengenai dalil dan istidlal dari kedua kubu ini cukup mendalam. Mazhab Hanafi berpegang pada keumuman dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis yang mewajibkan zakat atas emas dan perak, tanpa membedakan apakah perhiasan tersebut dipakai atau disimpan. Mereka mengutip firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 34-35 yang mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah. Bagi Mazhab Hanafi, perhiasan yang dipakai tetap dianggap sebagai "harta" yang berpotensi ditimbun jika tidak dizakati, dan tidak ada dalil yang secara eksplisit mengecualikan perhiasan yang dipakai dari kewajiban zakat.
Sementara itu, jumhur ulama berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai untuk kebutuhan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk perdagangan atau simpanan investasi tidak wajib dizakati. Dalil yang mereka gunakan antara lain adalah hadis-hadis yang mengindikasikan bahwa perhiasan yang dipakai oleh istri-istri sahabat Nabi tidak dizakati. Salah satu riwayat yang sering disebut adalah hadis dari Jabir bin Abdullah RA yang menyatakan bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW dengan gelang emas di tangannya, lalu Nabi bertanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, "Tidak." Nabi bersabda, "Apakah engkau senang jika Allah memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka?" Lalu wanita itu melepasnya dan memberikannya kepada Nabi SAW. Namun, ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa perhiasan yang dipakai tidak dikenai zakat. Jumhur ulama menafsirkan bahwa perhiasan yang dipakai adalah bagian dari kebutuhan pokok (hajat asliyah) yang mirip dengan pakaian atau rumah tinggal, sehingga tidak termasuk kategori harta yang wajib dizakati. Mereka juga berargumen bahwa zakat dikenakan pada harta yang berkembang (namiy), sedangkan perhiasan yang dipakai umumnya tidak berkembang nilainya dan justru mengalami penyusutan.
Berikut adalah tabel perbandingan pendapat mengenai zakat perhiasan yang dipakai wanita:
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Mazhab Hanafi | Wajib Zakat | Mengacu pada keumuman dalil zakat emas dan perak, tanpa pengecualian untuk perhiasan yang dipakai. Dianggap sebagai harta yang berpotensi ditimbun. |
| Jumhur Ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) | Tidak Wajib/Mubah | Perhiasan yang dipakai untuk kebutuhan pribadi dianggap sebagai hajat asliyah, bukan harta yang berkembang. Ada riwayat yang mengindikasikan tidak wajib zakat pada perhiasan pakai. |
Di Indonesia, penerapan hukum zakat perhiasan yang dipakai wanita cenderung mengikuti pandangan jumhur ulama, yaitu tidak wajib zakat selama perhiasan tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi dan tidak melebihi batas kewajaran. Namun, kesadaran akan adanya pandangan Mazhab Hanafi juga mulai berkembang, terutama di kalangan masyarakat yang ingin lebih berhati-hati dalam menjalankan syariat. Lembaga-lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS atau LAZ swasta umumnya mengadopsi pandangan jumhur, namun tidak menutup kemungkinan bagi individu untuk mengikuti pandangan Mazhab Hanafi sebagai bentuk kehati-hatian atau jika perhiasan tersebut disimpan dalam jumlah sangat besar.
Sebagai kesimpulan, hukum zakat perhiasan yang dipakai wanita adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang sah dalam fiqih Islam. Mazhab Hanafi mewajibkannya berdasarkan keumuman dalil zakat emas dan perak, sementara jumhur ulama berpendapat tidak wajib karena perhiasan tersebut dianggap sebagai kebutuhan pribadi dan bukan harta yang berkembang. Umat Islam dapat memilih salah satu pandangan yang diyakini lebih kuat dalilnya atau mengikuti fatwa dari ulama dan lembaga yang terpercaya di wilayahnya.
