Hukum Berhenti Sejenak Saat Thawaf
Berhenti sejenak saat melakukan thawaf di Ka’bah adalah hal yang lumrah terjadi karena berbagai sebab, mulai dari shalat wajib, shalat jenazah, hingga kelelahan atau hajat pribadi. Menurut para ulama, termasuk yang dijelaskan dalam Fathul Baari jilid 09 halaman 147, berhenti sejenak untuk alasan yang syar’i atau darurat tidak membatalkan thawaf dan putaran yang telah dilakukan … Read more