Tawaf di lantai atas Masjidil Haram adalah praktik yang sah dan sering menjadi pilihan bagi jamaah, terutama saat area mataf (pelataran Ka’bah) sangat padat. Hukum keabsahan tawaf di lantai atas ini telah dijelaskan dalam berbagai rujukan fikih, termasuk dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 537, yang menegaskan bahwa tawaf di area tersebut tetap memenuhi syarat sah asalkan dilakukan di dalam batas-batas Masjidil Haram dan memenuhi rukun serta syarat tawaf lainnya.
Pengertian dan Hukum Dasar Tawaf
Tawaf secara bahasa berarti mengelilingi atau berputar. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan syarat dan rukun tertentu. Hukum tawaf adalah rukun haji dan umrah, yang berarti ibadah haji atau umrah tidak sah tanpa melaksanakannya. Ini adalah salah satu pilar utama dalam rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Tata Cara Tawaf dan Dalilnya
Pelaksanaan tawaf, baik di lantai dasar maupun lantai atas, memiliki tata cara yang sama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 125: "Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i’tikaf, yang rukuk, dan yang sujud.’" Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga kesucian Ka’bah bagi mereka yang beribadah, termasuk tawaf.
Berikut adalah tata cara tawaf secara umum:
- Niat: Niatkan tawaf semata-mata karena Allah SWT.
- Mulai dari Hajar Aswad: Berdiri sejajar dengan Hajar Aswad, jika memungkinkan mencium atau mengusapnya, atau cukup melambaikan tangan ke arahnya sambil membaca "Bismillahi Allahu Akbar".
- Ka’bah di Sisi Kiri: Pastikan posisi Ka’bah selalu berada di sisi kiri tubuh saat berjalan mengelilingi.
- Tujuh Putaran: Lakukan tawaf sebanyak tujuh putaran. Pada tiga putaran pertama, disunahkan melakukan ramal (berjalan cepat dengan langkah pendek bagi laki-laki), dan empat putaran berikutnya berjalan biasa.
- Doa dan Dzikir: Membaca doa dan dzikir sepanjang tawaf. Ada doa khusus antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad: "Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina adzaban nar."
- Akhir di Hajar Aswad: Setiap putaran berakhir dan putaran berikutnya dimulai dari Hajar Aswad. Putaran ketujuh juga berakhir di Hajar Aswad.
- Shalat Sunnah Tawaf: Setelah selesai tujuh putaran, disunahkan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan, atau di mana saja di Masjidil Haram.
- Minum Air Zamzam: Disunahkan minum air Zamzam setelah shalat sunnah tawaf.
- Sa’i: Jika tawaf tersebut adalah tawaf ifadah atau tawaf umrah, dilanjutkan dengan ibadah sa’i.
Tabel Panduan Praktis Syarat Sah Tawaf di Luar Bangunan Utama
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tawaf di luar bangunan utama (termasuk lantai atas) tetap sah:
| Langkah / Perkara | Keterangan / Hukum | Tips Praktis |
|---|---|---|
| Niat Tawaf | Wajib berniat tawaf di dalam hati karena Allah SWT. | Perbarui niat sebelum memulai, fokuskan hati. |
| Tujuh Putaran | Harus mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran sempurna. | Hitung putaran dengan cermat, bisa menggunakan tasbih digital atau aplikasi. |
| Ka’bah di Kiri | Posisi Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri orang yang bertawaf. | Pertahankan arah jalan agar Ka’bah selalu di sisi kiri. |
| Mulai & Akhir Hajar Aswad | Setiap putaran dimulai dan diakhiri sejajar dengan Hajar Aswad. | Cari penanda lampu hijau atau patokan lain untuk memulai/mengakhiri. |
| Suci dari Hadats & Najis | Suci dari hadats kecil (wudhu) dan hadats besar (mandi), serta badan, pakaian, dan tempat tawaf suci dari najis. | Pastikan berwudhu sebelum tawaf dan jaga kesucian. |
| Menutup Aurat | Aurat harus tertutup sempurna sesuai syariat. | Gunakan pakaian ihram yang syar’i dan pastikan tidak tersingkap. |
| Dalam Batas Masjidil Haram | Tawaf harus dilakukan di dalam area Masjidil Haram, termasuk lantai atas dan perluasan masjid. | Jangan keluar dari area masjid saat sedang bertawaf. |
| Tidak Keluar Area Tawaf | Tidak melewati batas luar area tawaf yang ditentukan, meskipun di lantai atas. | Ikuti jalur yang sudah disediakan, jangan memotong jalur yang terlalu jauh. |
| Tidak Terputus Lama | Tawaf tidak terputus terlalu lama tanpa alasan syar’i (misal: shalat fardhu, buang air). | Jika terputus karena shalat fardhu, lanjutkan dari putaran terakhir. |
Tips untuk Jamaah Indonesia Saat Tawaf di Lantai Atas
Sebagai Muthawif Senior, saya menyarankan beberapa tips khusus bagi jamaah Indonesia, terutama yang memilih tawaf di lantai atas:
- Manfaatkan Kelonggaran: Lantai atas umumnya lebih lengang dibandingkan mataf utama, terutama pada jam-jam sibuk. Ini sangat cocok bagi lansia, jamaah dengan kondisi fisik kurang prima, atau yang membawa anak kecil agar lebih nyaman dan tidak berdesakan.
- Perkirakan Waktu: Jarak tempuh di lantai atas lebih panjang, sehingga waktu tawaf akan lebih lama. Alokasikan waktu yang cukup dan jangan terburu-buru.
- Aksesibilitas: Gunakan eskalator atau lift yang tersedia untuk mencapai lantai atas. Perhatikan tanda-tanda arah agar tidak tersesat.
- Jaga Kondisi Fisik: Meskipun tidak berdesakan, jarak yang lebih jauh memerlukan stamina. Bawa botol air minum kecil untuk menjaga hidrasi, terutama saat cuaca panas.
- Titik Pertemuan: Jika pergi berkelompok, tentukan titik pertemuan yang jelas di lantai atas atau di area keluar setelah tawaf untuk menghindari terpisah.
- Fokus dan Khusyuk: Meskipun pemandangan Ka’bah mungkin tidak sedekat di mataf, fokuskan hati pada ibadah. Pemandangan dari atas juga memberikan perspektif yang berbeda dan indah.
Kesimpulan dan Doa Khusus
Tawaf di lantai atas Masjidil Haram adalah pilihan yang sah dan praktis, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Ini merupakan kemudahan dari Allah SWT bagi para hamba-Nya untuk tetap dapat menunaikan ibadah dengan nyaman. Semoga setiap langkah tawaf kita diterima sebagai amal shalih yang memberatkan timbangan kebaikan.
Doa setelah tawaf: "Allahumma ij’alhu tawafan mabruran wa sa’yan masykuran wa dzanban maghfuran wa ‘amalan shaliha maqbulan wa tijaratan lan tabur." (Ya Allah, jadikanlah tawaf ini tawaf yang mabrur, sa’i yang disyukuri, dosa yang diampuni, amal shalih yang diterima, dan perniagaan yang tidak merugi.)
