Hukum ‘Azl (Senggama Terputus)
Hukum ‘Azl atau senggama terputus dalam Islam mayoritas ulama (jumhur) menyatakan kebolehannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat antara makruh hingga haram bagi sebagian kecil ulama. Penjelasan mengenai berbagai pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih klasik, termasuk Fathul Baari Jilid 25 Halaman 694 (Source 493), yang mengulas dalil-dalil dan istidlal terkait praktik ini. Definisi & Konsep … Read more