Hukum ‘Azl (Senggama Terputus)

Hukum ‘Azl atau senggama terputus dalam Islam mayoritas ulama (jumhur) menyatakan kebolehannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat antara makruh hingga haram bagi sebagian kecil ulama. Penjelasan mengenai berbagai pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih klasik, termasuk Fathul Baari Jilid 25 Halaman 694 (Source 493), yang mengulas dalil-dalil dan istidlal terkait praktik ini.

Definisi & Konsep
‘Azl secara etimologi berarti menjauhkan atau mengasingkan. Dalam konteks fiqih, ‘Azl merujuk pada praktik senggama terputus, yaitu menarik kemaluan laki-laki dari kemaluan perempuan sebelum ejakulasi agar sperma tidak masuk ke dalam rahim dan mencegah terjadinya kehamilan. Praktik ini merupakan salah satu bentuk kontrasepsi tradisional yang telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Dalil & Pembahasan
Pembahasan mengenai hukum ‘Azl banyak merujuk pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan landasan adalah riwayat dari Jabir bin Abdullah RA yang menyatakan: "Kami dahulu melakukan ‘Azl pada masa Rasulullah SAW, dan Al-Qur’an masih turun." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini sering diinterpretasikan oleh jumhur ulama sebagai indikasi kebolehan ‘Azl, karena jika praktik tersebut dilarang, niscaya akan ada ayat Al-Qur’an yang turun untuk melarangnya, atau Nabi SAW sendiri akan melarangnya secara langsung.

Namun, ada pula hadis lain yang memunculkan pandangan berbeda, seperti riwayat dari Abu Said Al-Khudri RA, bahwa Nabi SAW ditanya tentang ‘Azl, lalu beliau bersabda: "Tidaklah kalian berbuat demikian, melainkan apa yang telah ditakdirkan Allah akan terjadi." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini diinterpretasikan oleh sebagian ulama sebagai anjuran untuk tidak melakukan ‘Azl, atau bahkan sebagai indikasi kemakruhan, karena dianggap bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Dalam Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani membahas secara mendalam berbagai riwayat ini, menganalisis sanad dan matannya, serta mengkompilasi pandangan para ulama dari berbagai madzhab. Beliau menjelaskan bahwa meskipun ada nuansa kemakruhan dalam beberapa riwayat, pandangan yang dominan adalah kebolehan, terutama jika dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

Tabel Perbandingan

Pendapat/MadzhabHukumAlasan
Jumhur Ulama (Hanafi, Syafi’i, Hanbali)Boleh (Mubah)Berdasarkan hadis Jabir bin Abdullah RA yang menunjukkan praktik ‘Azl di masa Nabi SAW tanpa larangan eksplisit. Diperbolehkan dengan syarat adanya kerelaan istri.
Sebagian Ulama (Maliki, dan sebagian kecil dari madzhab lain)MakruhDianggap bertentangan dengan tujuan syariat pernikahan untuk memperbanyak keturunan (nasl). Beberapa hadis mengindikasikan ketidaksukaan Nabi SAW terhadap praktik ini.
Sebagian Kecil UlamaHaramJika dilakukan tanpa izin istri atau jika niatnya adalah membunuh janin (sebelum ruh ditiupkan) atau menghindari nafkah anak. Namun, pandangan ini sangat minoritas dan biasanya terkait dengan kondisi tertentu.

Implikasi Modern
Di Indonesia, praktik ‘Azl memiliki relevansi dengan diskusi mengenai keluarga berencana (KB) dan kontrasepsi. Meskipun metode modern lebih beragam, prinsip ‘Azl sebagai bentuk pengendalian kelahiran tetap menjadi bagian dari diskursus fiqih kontemporer. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara umum membolehkan KB dengan metode yang tidak permanen dan tidak membahayakan, serta tidak bertujuan untuk memutus keturunan secara total. ‘Azl, sebagai metode kontrasepsi alami, sejalan dengan prinsip ini, selama dilakukan atas dasar musyawarah dan kerelaan suami-istri, serta tidak diniatkan untuk menghindari tanggung jawab.

Kesimpulan
Secara umum, hukum ‘Azl atau senggama terputus adalah boleh (mubah) menurut mayoritas ulama, terutama jika dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak dan tidak ada niat buruk di baliknya. Meskipun ada pandangan yang memakruhkan atau bahkan mengharamkan dalam kondisi tertentu, kebolehan ‘Azl telah menjadi pendapat yang dominan sejak masa Nabi SAW hingga saat ini. Praktik ini diakui sebagai salah satu bentuk pengendalian kelahiran yang sah dalam Islam, dengan tetap memperhatikan etika dan tujuan syariat.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment