Hukum Air Kencing Bayi Laki-laki yang Masih Menyusu

Merujuk pada penjelasan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 166, hukum air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum mengonsumsi makanan lain adalah najis mukhaffafah (ringan). Cara menyucikannya cukup dengan nadh (memercikkan air) hingga rata pada area yang terkena, tanpa perlu ghasl (mencuci) secara menyeluruh. Ketentuan ini berbeda dengan air kencing bayi perempuan … Read more

Air Kencing Bayi Laki-Laki: Najis Ringan atau Berat? Ternyata Begini Cara Sucikannya yang Benar, Bikin Ibu-Ibu Lega!

Mukadimah Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat Baitullah di mana pun Anda berada. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Dalam keseharian kita sebagai umat Islam, seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan seputar fiqih yang mungkin terkesan sederhana, namun sangat vital dalam menjaga kesucian ibadah kita. Terutama bagi para orang tua, khususnya ibu-ibu yang notabene lebih banyak … Read more

Hukum Air Kencing Bayi Laki-laki yang Belum Makan Selain ASI?

Sesi 1: Pertanyaan Jamaah Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum kesucian. Bagaimana hukum air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan apapun selain ASI (Air Susu Ibu)? Apakah termasuk najis biasa atau ada keringanan khusus dalam membersihkannya? Mohon penjelasannya, Ustadz. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sesi 2: Jawaban & Penjelasan Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima … Read more

Hukum air bekas bersuci (Musta’mal)?

Sesi 1: Pertanyaan Jamaah Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum air yang telah digunakan untuk bersuci, baik itu untuk berwudu maupun mandi wajib. Dalam istilah fikih, air ini sering disebut sebagai air musta’mal. Bagaimana pandangan fikih mengenai air musta’mal ini, Ustadz? Apakah air tersebut masih bisa digunakan untuk bersuci lagi, atau bolehkah … Read more