Hukum Air Kencing Bayi Laki-laki yang Masih Menyusu

Merujuk pada penjelasan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 166, hukum air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum mengonsumsi makanan lain adalah najis mukhaffafah (ringan). Cara menyucikannya cukup dengan nadh (memercikkan air) hingga rata pada area yang terkena, tanpa perlu ghasl (mencuci) secara menyeluruh. Ketentuan ini berbeda dengan air kencing bayi perempuan … Read more

Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala

Hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu merupakan salah satu masalah fikih yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, terdapat pandangan yang membolehkan dan melarang praktik ini, dengan masing-masing memiliki argumentasi kuat berdasarkan dalil syar’i. Definisi & Konsep Dalam konteks pembahasan ini, penting untuk … Read more

Larangan Marah

RINGKASAN INTI: Kultum ini membahas tentang bahaya amarah dan pentingnya mengendalikan diri dari emosi negatif tersebut, serta menyajikan terapi praktis menahan amarah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Pembahasan ini merujuk pada kekayaan khazanah keilmuan Islam yang luas, termasuk penjelasan tentang hadis-hadis Nabi yang terkumpul dalam karya-karya monumental seperti Fathul Baari, jilid 29 halaman 395, … Read more

Bahaya Sifat Sombong

Kultum ini secara khusus membahas tentang bahaya laten sifat sombong, menguraikan ciri-ciri yang melekat pada individu yang terjangkit penyakit hati ini, serta memaparkan ancaman-ancaman serius yang menanti mereka baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak. Sifat sombong bukanlah sekadar kebanggaan diri semata, melainkan sebuah dosa besar yang berpotensi menghalangi seseorang dari menerima kebenaran dan … Read more

Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala

Hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama fiqih. Menurut kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, perbedaan ini muncul dari interpretasi dalil-dalil syariat, di mana Madzhab Hambali cenderung membolehkan dengan syarat tertentu, sementara Madzhab Syafi’i dan Maliki umumnya tidak membolehkan atau membatasi secara ketat. … Read more

Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala

Dalam fiqih Islam, hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama. Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan, di mana mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i dan Maliki umumnya tidak membolehkannya, sementara ulama dari madzhab Hanbali membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Definisi & … Read more