Merujuk pada penjelasan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 166, hukum air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum mengonsumsi makanan lain adalah najis mukhaffafah (ringan). Cara menyucikannya cukup dengan nadh (memercikkan air) hingga rata pada area yang terkena, tanpa perlu ghasl (mencuci) secara menyeluruh. Ketentuan ini berbeda dengan air kencing bayi perempuan atau bayi laki-laki yang sudah mengonsumsi makanan padat, yang tergolong najis mutawassitah dan wajib disucikan dengan cara dicuci.
Definisi & Konsep
Dalam ilmu fiqih, pemahaman tentang jenis najis dan cara penyuciannya sangat penting. Berikut adalah beberapa istilah terkait:
- Nadh (الرش/النتح): Merujuk pada tindakan memercikkan air ke atas najis hingga air membasahi seluruh area yang terkena najis, namun tidak harus mengalirkan air atau menggosoknya. Ini adalah metode penyucian untuk najis mukhaffafah.
- Ghasl (الغسل): Berarti mencuci najis dengan air hingga hilang zat, warna, dan baunya. Proses ini biasanya melibatkan pengaliran air dan terkadang menggosok untuk memastikan najis benar-benar hilang. Ini adalah metode penyucian untuk najis mutawassitah dan mughallazhah.
- Najis Mukhaffafah: Kategori najis ringan. Contoh paling umum adalah air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI dan belum mengonsumsi makanan lain. Keringanan ini diberikan karena sifat najisnya yang dianggap tidak terlalu berat.
- Najis Mutawassitah: Kategori najis sedang. Ini mencakup sebagian besar jenis najis, seperti air kencing orang dewasa, air kencing bayi perempuan, dan air kencing bayi laki-laki yang sudah makan.
Dalil & Pembahasan
Para ulama sepakat tentang kenajisan air kencing secara umum, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai cara menyucikan air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI. Kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan keragaman pandangan ini dan dalil yang mendasarinya.
Dalil Naqli:
Dalil utama yang menjadi rujukan adalah hadis dari Ummu Qais binti Mihshan. Diriwayatkan bahwa ia membawa putranya yang masih bayi (laki-laki) kepada Rasulullah SAW. Bayi tersebut kemudian kencing di pangkuan Nabi. Rasulullah SAW lantas meminta air dan memercikkannya ke bekas kencing tersebut, tanpa mencucinya secara menyeluruh. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Pembahasan (Istidlal dari Bidayatul Mujtahid):
Para ulama menafsirkan tindakan Nabi SAW ini sebagai keringanan (rukhsah) khusus untuk air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat. Alasan di balik keringanan ini antara lain karena air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI cenderung lebih encer dan tidak terlalu kotor dibandingkan air kencing yang dihasilkan setelah mengonsumsi makanan padat. Selain itu, keringanan ini juga bertujuan untuk memudahkan para ibu yang sering berinteraksi dengan bayi mereka.
Untuk air kencing bayi perempuan, tidak ada dalil serupa yang menunjukkan keringanan nadh. Oleh karena itu, hukum penyuciannya tetap mengikuti kaidah umum najis mutawassitah, yaitu dengan ghasl (mencuci). Demikian pula untuk bayi laki-laki yang sudah mulai mengonsumsi makanan padat, air kencingnya dianggap lebih pekat dan bau, sehingga kembali kepada hukum umum najis mutawassitah yang wajib dicuci.
Tabel Perbandingan Cara Penyucian Najis Air Kencing
| Jenis Najis | Hukum Penyucian | Alasan |
|---|---|---|
| Air Kencing Bayi Laki-laki (hanya ASI) | Percikan (Nadh) | Termasuk najis mukhaffafah, terdapat keringanan khusus dari Nabi SAW (HR. Bukhari & Muslim) |
| Air Kencing Bayi Perempuan (hanya ASI) | Cuci (Ghasl) | Termasuk najis mutawassitah, tidak ada dalil khusus untuk percikan |
| Air Kencing Bayi Laki-laki/Perempuan (sudah makan) | Cuci (Ghasl) | Termasuk najis mutawassitah, karena kotorannya lebih pekat dan bau |
| Air Kencing Orang Dewasa | Cuci (Ghasl) | Termasuk najis mutawassitah secara umum, wajib dihilangkan zat, warna, dan baunya |
Implikasi Modern
Di Indonesia, mayoritas masyarakat muslim menganut mazhab Syafi’i. Pandangan mazhab Syafi’i sejalan dengan jumhur ulama mengenai hukum air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI. Dalam praktiknya, air kencing bayi laki-laki yang belum makan dianggap najis mukhaffafah, sehingga cukup disucikan dengan memercikkan air (nadh) pada area yang terkena, seperti pakaian, karpet, atau lantai. Hal ini memberikan kemudahan signifikan bagi orang tua dan pengasuh dalam menjaga kebersihan, terutama di lingkungan rumah tangga atau tempat ibadah. Penerapan hukum ini mencerminkan prinsip kemudahan (taysir) dalam syariat Islam.
Kesimpulan
Hukum air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI memiliki kekhususan dalam cara penyuciannya, yaitu cukup dengan memercikkan air (nadh). Ini didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW dan dikategorikan sebagai najis mukhaffafah. Keringanan ini berbeda dengan air kencing bayi perempuan, bayi yang sudah makan, atau orang dewasa, yang semuanya wajib disucikan dengan cara dicuci (ghasl) hingga bersih dari zat, warna, dan baunya. Pemahaman ini penting untuk praktik ibadah dan menjaga kebersihan sehari-hari sesuai syariat.
