Sesi 1: Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz.
Saya ingin bertanya mengenai hukum kesucian. Bagaimana hukum air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan apapun selain ASI (Air Susu Ibu)? Apakah termasuk najis biasa atau ada keringanan khusus dalam membersihkannya? Mohon penjelasannya, Ustadz.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sesi 2: Jawaban & Penjelasan
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mengenai hukum air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan padat atau minuman selain ASI, dalam syariat Islam, ini termasuk dalam kategori najis yang mendapatkan keringanan khusus.
Sebagaimana dijelaskan dalam referensi kitab yang kami rujuk, yaitu Terjemah Matan Safiinatun Najaah, Bab Najis, Hal 20, hukum air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI adalah Najis Mukhafafah.
Apa itu Najis Mukhafafah? Ini adalah jenis najis ringan yang cara membersihkannya cukup dengan dipercikkan air pada area yang terkena najis tersebut, tanpa harus mengalirkan air secara deras atau menggosoknya seperti membersihkan najis mutawassitah (najis sedang). Cukup memastikan air percikan tersebut mengenai seluruh area yang terkena air kencing bayi tersebut hingga basah, meskipun tidak sampai mengalir. Syaratnya adalah bayi tersebut belum mengonsumsi makanan atau minuman selain ASI. Jika bayi sudah mulai makan atau minum selain ASI, maka air kencingnya kembali kepada hukum najis mutawassitah yang cara membersihkannya harus dicuci hingga hilang zat, warna, dan baunya.
Sesi 3: Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI dan belum makan apa pun selain itu digolongkan sebagai najis mukhafafah. Cara membersihkannya sangat mudah, yaitu cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis tersebut hingga basah, tanpa perlu mengalirkan air.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.
